Jumat 10 Jun 2022 09:34 WIB

DPRD Karawang Alokasikan Anggaran RP 52,5 Juta untuk Kelompok Pakar

Anggota kelompok pakar DPRD Kabupaten Karawang digaji Rp 7,5 juta per bulan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat (ilustras).
Foto: Dok DPRD Karawang
Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat (ilustras).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang menyiapkan anggaran Rp 52,5 juta per bulan untuk menggaji tujuh orang ahli yang masuk dalam kelompok pakar atau dewan pakar DPRD Karawang. Anggota kelompok pakar merupakan orang yang ahli di bidangnya masing-masing.

"Kita, sesuai dengan kebutuhan, baru saja membentuk AKD (alat kelengkapan dewan), yakni kelompok pakar, ada tujuh orang. Surat keputusannya sudah keluar per 30 Mei 2022," kata Sekretaris DPRD Karawang Uus Hasanudin di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022).

Dia menyampaikan, ketujuh orang itu masuk dan ditetapkan sebagai kelompok pakar DPRD Karawang, melalui seleksi pansel. Ada juga satu orang yang masuk dalam kelompok pakar karena atas kesepakatan atau persetujuan seluruh fraksi DPRD Karawang.

Uus mengatakan, sekretariat dewan juga harus mengalokasikan anggaran untuk menggaji ketujuh orang yang tergabung dalam kelompok pakar DPRD Karawang. Dia menyebutkan, hak bagi seluruh anggota kelompok pakar DPRD Karawang itu ialah gaji, tanpa ada tunjangan. Besaran gaji bulanannya sebesar Rp 7,5 juta per orang.

Jika ditotalkan, kebutuhan gaji per bulan untuk kelompok pakar itu mencapai Rp 52,5 juta. "Mereka hanya mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per orang setiap bulan, tidak ada tunjangan," kata Uus. Meski digaji sebesar Rp 7,5 juta per orang setiap bulan, para anggota kelompok pakar DPRD Karawang itu tidak diterapkan absensi.

Artinya, mereka bisa hadir sewaktu-waktu saja saat dibutuhkan masukan dan sarannya oleh DPRD Karawang. "Kelompok pakar ini tidak harus hadir setiap hari di DPRD. Namun mereka harus hadir saat dibutuhkan dewan, seperti saat dibutuhkan masukan dalam proses pembahasan perda atau saat dibutuhkan sumbang sarannya oleh DPRD," kata Uus.

Jadi tugas pokok dan fungsinya sekadar membantu DPRD Karawang dalam hal gagasan dan saran. Namun dilihat dari gelar akademik masing-masing anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang, tidak semuanya sesuai bidang yang ditangani. Seperti ada anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang bergelar akademik sarjana dan master ilmu komunikasi, tapi bidang yang ditanganinya tentang pemerintahan dan sosial budaya.

Selain itu, ada juga ada anggota pakar ini yang bergelar akademik sarjana dan master hukum, tapi bidang yang ditanganinya tentang infrastruktur dan tata kota.Ada pula seorang anggota yang bergelar akademik magister manajemen, kemudian menangani bidang pendidikan.

Uus menyampaikan, untuk masa periode seluruh anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang masa baktinya akan habis pada akhir Desember tahun ini."Nanti jika masa baktinya habis, akan ditinjau ulang, apakah diperpanjang atau tidak. Itu sesuai kebutuhan saja," katanya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement