Jumat 10 Jun 2022 00:09 WIB

Soal Penghapusan, Curahan Hati: Pengabdian yang Menguap Begitu Saja...

28 November 2023 adalah batas waktu penghapusan keberadaan tenaga honorer.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Demontrasi menuntut kepedulian pemerintah terhadap nasib guru honorer. (Ilustrasi)
Foto:

Tanpa tes

Tri Julianto (41), pekerja honorer di kantor dinas di sebuah kabupaten di Kalimantan Tengah, menyampaikan keresahan dan harapan serupa dengan Melyani. Jika memang honorer dihapus tahun depan, kata dia, setidaknya pemerintah mengangkat terlebih dulu tenaga honorer sebagai bentuk penghargaan.

"Kita sudah korbankan masa muda kita untuk menjadi honorer tanpa ada jenjang karir selama belasan tahun. Masa iya semua itu menguap begitu saja tanpa ada penghargaan," kata Tri yang sudah menjadi honorer selama 18 tahun.

Setidaknya, kata Tri, pemerintah mengangkat semua Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) seperti dirinya dan Melyani untuk menjadi ASN. THK-II adalah pegawai yang direkrut menjadi tenaga honorer sebelum atau paling lambat tahun 2005.

Berdasarkan data Kemenpan RB per Juni 2021, tercatat ada 410.010 THK-II. Sebanyak 123.502 orang di antaranya merupakan tenaga pendidik, 4.782 tenaga kesehatan, 2.333 tenaga penyuluh, dan sisanya 279.393 tenaga administrasi.

"Kita yang THK-II ini kan sudah ada di database Badan Kepegawaian Nasional sejak tahun 2014, harapannya ya diangkat menjadi ASN. Pengangkatan itu sebagai penghargaan karena kita sudah mengabdi belasan tahun," ujarnya.

Tri berharap THK-II diangkat menjadi ASN dengan status PNS. Tapi, kalau memang tidak bisa, dia tak keberatan jika diangkat menjadi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja, Tri ingin pengangkatan itu tanpa tes.

"Pengabdian kita selama belasan tahun itu merupakan tes. Perusahaan swasta saja, pekerjanya yang beberapa tahun kerja langsung diangkat menjadi karyawan tetap," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement