REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, memiliki lima titik penyekatan hewan ternak. Di titik sekat tersebut, dokumen kesehatan hewan diperiksa.
Kepala DKPP Kota Bogor, Anas S Rasmana, mengatakan jika dokumen kesehatan hewan lengkap maka kendaraan pembawa hewan boleh masuk. Sebaliknya, kendaraan akan diputar balik jika dokumen kesehatan hewan tidak lengkap.
Anas menyebutkan, nantinya ada tim monitoring dari DKPP dan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) cabang Bogor Raya. Namun tidak ada pemeriksaan langsung terhadap hewan itu sendiri.
“Iya (melalui surat atau dokumen saja). Tidak diperintahkan untuk memeriksa klinis. Hanya dari aspek izin, dokumen dari dinas asal, atau dari pejabat otoritas daerah asal,” kata Anas kepada Republika.co.id, Kamis (9/6).
Dia menyebutkan, lima titik sekat itu ada di Tajur, Bogor Timur untuk menghalau atau memeriksa kendaraan pembawa hewan ternak dari Ciawi, Kabupaten Bogor. Kemudian di Pomad, Bogor Utara untuk mengawasi kendaraan pengangkut hewan dari Cibinong.
Lalu di Simpang Yasmin, Tanah Sareal untuk memeriksa kendaraan yang membawa hewan dari Parung. Kemudian, lanjut Anas, di Bubulak, Bogor Barat dekat restoran McDonalds.
“Terakhir di Pamoyanan, Bogor Selatan kedatangan bewan dari Sukabumi yang dari Cihideung Cigombong lewat jalan kecil,” sebutnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini kebanyakan hewan ternak yang masuk ke Kota Bogor berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Terkait alternatif hewan ternak dari daerah lain, Anas menuturkan hal itu akan dibicarakan Jumat (10/6).
“(Alternatif) Belum ya. Besok kita akan rapat koordinasi sekitar jam 13.00 WIB kita akan bahas itu,” ujarnya.