REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pemuda berinisial AFT mengaku dibegal pada Kamis (2/6/2022) lalu di Jalan Sumbersari Sapan, Kabupaten Bandung sehingga harus kehilangan sepeda motor miliknya.
Peristiwa tersebut viral di media sosial namun usai penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian mendapati bahwa AFT tidak dibegal namun menggadaikan motor.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan petugas di Polsek Ciparay menerima laporan bahwa pada Kamis (2/6/2022) terjadi peristiwa begal yang menimpa AFT. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.
"Dari situ kanit reskrim dan anggota mengecek TKP adanya begal tersebut kemudian yang bersangkutan melaporkan dilakukan kekerasan dengan diinjak. Motor dipepet jatuh diinjak dadanya dan mengalami sesak nafas, motor di ambil," ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6/2022).
Ia mengungkapkan AFT mengaku sempat mengalami pingsan saat dibawa ke rumah sakit dan rumah namun saat diinjak tidak pingsan. Petugas sempat bertanya-tanya dengan keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan.
"Diteliti didalami oleh anggota polsek kenapa diinjak gak pingsan tapi saat di rumah pingsan kemudian dilakukan pendalaman luka-luka yang diderita oleh korban," ujar dia.
Saat melakukan penyelidikan, pihaknya menerima informasi bahwa telah terjadi transaksi gadai satu unit motor PCX tahun 2020. Petugas pun melakukan pengecekan terkait informasi tersebut dan didapati jika nomor polisi sepeda motor milik korban sama dengan motor yang digadai.
"Setelah didalami ke pihak gadai siapa yang melakukan gadai ternyata yang bersangkutan sehingga berdasarkan keterangan itu bahwa informasi awal korban begal kehilangan sepeda motor, dompet dan handphone dan ternyata faktanya bukan dibegal yang bersangkutan tapi menggadaikan motor dan handphone dan dompet dititipkan ke teman," katanya.
Kapolresta mengatakan motif AFT melakukan rekayasa laporan seolah-olah dibegal karena terlilit utang sebesar Rp 4 juta akibat kalah judi daring. Motornya sendiri digadai sebesar Rp 5 juta dan karena takut dimarahi orang tua maka mengaku dibegal agar tidak terkena marah.
Selain itu kondisi motor tidak mengalami kerusakan akibat peristiwa begal yang dilaporkan. "Atas perbuatan tersebut perkara awal begal tentu perkara ini akan di SP3 dihentikan perkara karena batal demi hukum bukan tindak pidana," katanya.
Namun dengan membuat laporan palsu, AFT terkena pasal 220 KUHPidana karena membuat laporan palsu dan dapat dikenakan penjara 1 tahun 4 bulan.
"Imbauan bagi yang lain tidak melakukan rekayasa hanya supaya tidak dimarahi pura-pura motor dicuri, dibegal padahal digadai yang bersangkutan jadi tersangka," ujar dia.