REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM keliling di beberapa titik lokasi. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlakunya.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah syarat yang harus dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM. Seperti membawa fotokopi KTP, membawa SIM asli dan fotokopinya, tes psikologi SIM dan membawa surat keterangan sehat.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM telah habis, masyarakat tidak bisa menggunakan layanan SIM keliling.
SIM keliling ini merupakan layanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Sehingga memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak, adalah Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Dikutip dari Korlantas Polri, Jumat (3/6) berikut ini layanan SIM keliling di Jakarta, yang dibuka mulai pukul 08.00- 12.00 WIB.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakarta pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.