Ahad 05 Jun 2022 17:44 WIB

SE Menpan RB Dinilai Membuat Guru dan Tenaga Honorer Harap-Harap Cemas

Ada sekitar satu juta guru berstatus honorer mengajar di sekolah negeri.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Sejumlah tenaga pendidik mengikuti acara penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di GOR SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (27/5/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyerahkan surat perjanjian kontrak kerja dan Surat Keputusan kepada tenaga pendidik yang dinyatakan lulus sebagai ASN PPPK jabatan guru SMA, SMK, dan SLB formasi tahun 2021 tahap I sebanyak 5.767 guru.
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Sejumlah tenaga pendidik mengikuti acara penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di GOR SMAN 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (27/5/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyerahkan surat perjanjian kontrak kerja dan Surat Keputusan kepada tenaga pendidik yang dinyatakan lulus sebagai ASN PPPK jabatan guru SMA, SMK, dan SLB formasi tahun 2021 tahap I sebanyak 5.767 guru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai keluarnya SE itu membuat guru dan tenaga honorer harap-harap cemas.

"Di satu sisi, berharap melalui SE para guru dan tenaga honorer akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik sebagai PPPK maupun PNS sampai tenggat waktu yang ditentukan November 2023. Tentu akan menjadi kado terindah bagi semua guru dan tenaga honorer, apalagi tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional," ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, kepada Republika.co.id, Ahad (5/6/2022).

Baca Juga

Namun di sisi lain, kata dia, SE tersebut membuat cemas karena pemerintah daerah (pemda) dapat saja melakukan pemberhentian massal terhadap tenaga honorer. Menurut dia, pemda bisa saja memilih jalan pintas dengan melakukan pemberhentian dengan  alasan adanya aturan yang melarang keberadaan honorer di instansi daerah.

"Jika cara ini yang ditempuh pemda, dipastikan angka pengangguran makin meningkat yang akan menambah persoalan sosial ekonomi bagi daerah," kata Satriwan.

Satriwan mengungkapkan, sampai saat ini ada sekitar satu juta guru berstatus honorer yang mengajar di sekolah negeri. Dia merasa ragu 514 pemerintah kabupaten/kota dan 34 pemerintah provinsi sanggup mengangkat mereka menjadi PPPK sampai 2023, di mana aturan tersebut akan mulai diberlakukan.

Melalui SE Menpan RB tersebut, jelas Satriwan, pemda sebenarnya diwajibkan mengangkat semua guru dan tenaga honorer di daerahnya menjadi ASN. Hal itu dilakukan sebagai solusi konkret untuk menghapuskan tenaga honorer daerah sampai November 2023 yang diberikan Kemenpan RB.

Di samping itu, dia juga melihat pemda akan dilematis dalam merespons SE tersebut. Untuk seleksi guru PPPK selama ini saja, kata dia, pemda tidak pernah membuka formasi sesuai kebutuhan riil dengan alasan tidak punya anggaran.

"Ya, syukur jika pemda sami'na waato'na dengan SE tersebut. P2G memprediksi aturan ini tak akan terlaksana mulus. Kami ragu, anggarannya dari mana jika pemda harus angkat semua guru dan tenaga honorer menjadi PPPK?" kata Satriwan.

Karena itu, sebagai solusi jangka panjang atas kebutuhan guru ASN di sekolah negeri, P2G mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuka kembali seleksi guru PNS mulai tahun 2022 dan seterusnya. Menurut P2G, guru PPPK bukanlah solusi jangka panjang, melainkan jangka pendek karena mengingat statusnya kontrak dengan pemda minimal satu tahun dan maksimal lima tahun saja.

"Sangat dibutuhkan keberpihakan sungguh-sungguh dari Presiden, terhadap upaya untuk membangun kualitas pendidikan nasional agar tercipta SDM Unggul," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement