Kamis 02 Jun 2022 14:37 WIB

Tersangka Perusak Hutan Tahura Bukit Mangkol Terancam Denda Rp 5 Miliar

Tersangka pengrusakan hutan Tahura Bukit Mangkol, Babel terancam denda Rp 5 miliar.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Babel Erzaldi Rosman mengucapkan terima kasih kepada Komunitas Pecinta Lingkungan Bujang Squad karena membantu menjaga kawasan Bukit Mangkol. Tersangka pengrusakan hutan Tahura Bukit Mangkol, Babel terancam denda Rp 5 miliar.
Foto: Pemprov Bangka Belitung
Gubernur Babel Erzaldi Rosman mengucapkan terima kasih kepada Komunitas Pecinta Lingkungan Bujang Squad karena membantu menjaga kawasan Bukit Mangkol. Tersangka pengrusakan hutan Tahura Bukit Mangkol, Babel terancam denda Rp 5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan pria berinisial V alias A sebagai tersangka perambahan kawasan hutan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pria 36 tahun itu terancam dijatuhi hukuman berat.

"Ancaman hukuman terhadap V alias A sangat berat mencapai 10 tahun pidana penjara dan denda pidana mencapai Rp 5 miliar," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda dalam siaran persnya, Kamis (2/6/2022).

Yazid mengatakan, ancaman hukuman tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, kata Yazid, pihaknya juga tengah berupaya mengenakan pidana berlapis terhadap V dengan menggunakan Pasal 98 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika pasal ini diterapkan, maka V terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Yazid menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari masuknya pengaduan kepada Dinas LHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait aktivitas ilegal yang diduga masuk ke dalam Kawasan Tahura Bukit Mangkol.

Petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) Dinas LH Kabupaten Bangka Tengah selaku pengelola Tahura Bukit Mangkol lantas melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Simpang Katis.

Petugas menemukan satu unit buldozer di dalam Tahura dan dua ekscavator terparkir di dekat pondok yang berada di area penggunaan lain (APL) yang berbatasan langsung dengan Tahura. Alat berat tersebut diketahui milik V, yang memang memiliki usaha penyewaan alat berat di Bangka Tengah.

"Setelah didalami oleh penyidik Gakkum KLHK, kegiatan yang dilakukan oleh V alias A berada di kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol," kata Yazid.

Hasil penyelidikan menemukan bahwa V diduga melakukan tindak pidana perambahan dan melakukan pengurukan lahan seluas ± 2.23 Ha di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol menggunakan tiga alat berat tersebut. V juga diduga merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga mengubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.

V pun ditangkap oleh aparat Gakkum KLHK beberapa waktu lalu. Saat ini V ditahan oleh penyidik KLHK di Rumah Tahanan Kelas II A Salemba, Jakarta. "Saat ini ada beberapa pelaku lainnya yang sedang didalami oleh penyidik KLHK terkait kasus ini," ujar Yazid.

Menurut Yazid, perusakan lingkungan dan perambahan kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol oleh V alias A merupakan kejahatan serius. Sebab, ekosistem Tahura Bukit Mangkol sangat penting bagi masyarakat Bangka sebagai sumber air dan pengendali banjir kota Pangkalpinang dan sekitarnya.

"Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol seperti yang dilakukan oleh V alias A akan memperparah dan menambah penderitaan masyarakat Pangkalpinang sekitarnya," ujar Yazid.

Yazid pun berharap agar penindakan terhadap V ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tak merusak hutan di Bangka Belitung, khususnya di Tahura Bukit Mangkol.

Untuk diketahui, Tahura Bukit Mangkol telah ditetapkan sebagai Kawasan Tahura melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagai Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol, di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 6.009,51 Ha.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement