Jumat 03 Jun 2022 02:11 WIB

Pekalongan Wajibkan Sekolah Patuhi Prokes Saat PTM

Pekalongan sudah memberlakukan PTM 100 persen

Red: Nur Aini
Guru mengajar sejumlah siswa saat kegiatan belajar mengajar tatap muka , ilustrasi
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Guru mengajar sejumlah siswa saat kegiatan belajar mengajar tatap muka , ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mewajibkan satuan pendidikan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah meski kasus Covid-19 terus melandai.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Zainul Hakim di Pekalongan, Kamis (2/6/2022), mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat edaran kepada satuan pendidikan terkait penerapan pembelajaran tatap muka 100 persen dengan tetap mematuhi prokes ketat, termasuk memakai masker.

Baca Juga

"Pemkot sudah mengizinkan kegiatan pembelajaran tatap muka 100 persen, namun kami mengingatkan pada satuan pendidikan tidak boleh mengabaikan prokes ketat saat kegiatan pembelajaran tatap muka," katanya.

Menurut dia, meski saat ini kasus Covid-19 sudah menunjukkan penurunan, masyarakat tetap harus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit lain sebagai upaya mencegah penularan.

"Potensi penularan Covid-19 dan penyakit lain yang disebabkan virus masih ada, sehingga penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker harus tetap dipatuhi," katanya.

Zaenul Hakim mengatakan pihaknya mengizinkan satuan pendidikan melakukan kegiatan pembelajaran secara daring bagi sekolah yang terdampak banjir rob, khususnya di wilayah Pekalongan Utara dan Pekalongan Barat. Namun, kata dia, apabila dampak banjir rob sudah selesai, satuan pendidikan yang semula menyelenggarakan kegiatan secara daring bisa kembali menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap muka.

"Akan tetapi, tentunya satuan pendidikan perlu mencermati tentang disiplin protokol kesehatan secara ketat sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 meski saat ini terus melandai," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement