Rabu 01 Jun 2022 00:40 WIB

Kak Seto Minta Pelalu Pencabulan Anak Tiri Dihukum Maksimal

Hukuman maksimal diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Setominta Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman maksimal kepada ayah yang diadili karena mencabuli anak tirinya.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Setominta Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman maksimal kepada ayah yang diadili karena mencabuli anak tirinya.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Setominta Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman maksimal kepada ayah yang diadili karena mencabuli anak tirinya. Hal itu diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku.

"Kami mohon pelaku dijatuhi sanksi maksimal. Mudah-mudahan mendapat perhatian dari majelis hakim," kata Kak Seto usai beraudiensi dengan Ketua PN Semarang di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga

Ia berharap hal tersebut akan memberikan efek jera dan tidaksampai terulang lagi. Menurut dia, PN Semarang sangat menyadari pentingnya perlindungan anak.

Ia menegaskan kejahatan seksual harus mendapat perhatian serius. Selain fokus pidana terhadap pelaku, kata dia, perhatian terhadap anak yang menjadi korban juga harus serius ditangani.

"Perawatan yang berkesinambungan. Dengan demikian dampak yang dialami korban bisa berkurang," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Semarang Kukuh Subyakto mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap perkara yang sedang ditangani PN Semarang. "Kami mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, penjatuhan pidana terhadap seorang terdakwa sangat tergantung pada fakta persidangan.

PN Semarang mengadili RD, seorang ayah yang diduga mencabuli anak tirinya. Persidangan perkara yang disidang secara tertutup tersebut sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement