Selasa 31 May 2022 03:16 WIB

CPNS Mundur karena Gaji Kecil, Legislator: Konsekuensi yang Harus Diterima

CPNS harus bertanggung jawab dengan pilihannya.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyoroti, soal mundurnya ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) usai ditetapkan pada seleksi akhir. Menurut dia, seseorang harus mau menerima konsekuensinya ketika diterima sebagai CPNS.

"Nah sekarang kalau udah lulus kemudian mundur gara-gara, kabarnya ya gara-gara gajinya kecil dan penempatan jauh ya saya kira itu memang konsekuensi yang harus diterima PNS," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5).

Menurutnya, besaran gaji PNS dan penempatan yang jauh sudah diketahui semua orang. Karena itu, CPNS harus bertanggung jawab juga dengan pilihannya.

"Kalau soal sanksi saya belum baca ya, apakah ada di dalam peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah atau di kementerian yang memang memberikan sanksi bagi orang yang ikut CPNS lulus dan kemudian mengundurkan diri, saya nggak tahu," ungkapnya.

"Tapi kalau memang itu ada, ya saya kira ini harus ditegakkan," imbuhnya.

Untuk diketahui, terdapat 112.514 orang yang lulus seleksi ASN tahun 2021. Namun demikian, sebanyak 105 orang di antaranya memutuskan untuk mengundurkan diri. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan 105 orang itu akan dijatuhi sanksi berat.

Berdasarkan data BKN, CPNS yang paling banyak mengundurkan diri adalah mereka yang dinyatakan lulus di Kementerian Perhubungan, yakni sebanyak 11 orang. Terbanyak kedua dan ketiga adalah CPNS untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan jumlah masing-masing 6 orang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement