Senin 30 May 2022 10:19 WIB

Kejari Kepulauan Aru Tangkap Buronan Kasus yang Melarikan Diri Sejak 2016

Thomy Wattimena jadi tersangka kasus pembangunan tiga RKB SD Kristen Jelia.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat kejaksaan negeri (Kejari) menangkap buron (ilustrasi).
Foto: Dok Kejari Bandung
Aparat kejaksaan negeri (Kejari) menangkap buron (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, berhasil menangkap terpidana korupsi Thomy Wattimena yang divonis empat tahun penjara. Thomy selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) jaksa selama enam tahun di Kota Ambon.

"Thomy dinyatakan masuk DPO jaksa sejak tahun 2016 karena melarikan diri pascaputusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menghukumnya selama empat tahun penjara," kata Kasie Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba di Kota Ambon, Senin (30/5/2022).

Thomy merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2007. Pemilik CV Letmi Pratama tersebut terpantau aparat di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon setelah aktivitasnya terpantau sejak Kamis (26/5/2022).

Menurut dia, yang bersangkutan ditangkap berdasarkan putusan MA Nomor 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 juncto putusan PT Ambon nomor 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tgl 12 Nov 2014. Selaku kontraktor proyek pembangunan tiga RKB SD Kristen Jelia, Thomy terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Selain divonis penjara, yang bersangkutan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 97,623 juta subsider tiga bulan kurungan," jelas Wahyudi.

Setelah penangkapan terpidana, kata dia, tim intelijen Kejari Kepulauan Aru menitipkannya di Kejari Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitasnya. Kemudian, Thomu akan diterbangkan ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru untuk dieksekusi ke lapas setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement