Senin 30 May 2022 09:31 WIB

Polisi Tangkap Suami Bejat yang 'Jual' Istrinya di Medsos

Polisi Tangkap Suami Bejat yang 'Jual' Istrinya di Medsos

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Polisi Tangkap Suami Bejat yang 'Jual' Istrinya di Medsos
Polisi Tangkap Suami Bejat yang 'Jual' Istrinya di Medsos

Surabaya - Seorang pria berinisial YLN (32) asal Gubeng Kertajaya, Surabaya, ditangkap polisi saat menjajakan istri sahnya untuk berhubungan seks dengan pria lain. 

Suami muda itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel di kawasan Pasar Turi, Selasa (24/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat kami amankan, tersangka bersama korban (istri, red) dan tamu sedang melakukan aktifitas seksual bertiga (threesome)," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (30/5/2022).

Dalam mencari pelanggan untuk melayani huhungan seks, tersangka menjajakan istri sirinya melalui media sosial (medsos) Facebook.

"Tersangka masuk ke grup Facebook yang berisi pasutri ingin berfantasi seks. Dia lalu mengunggah tulisan mencari pasangan swinger," jelas Mirzal.

Setelah mendapatkan pelanggan, pasutri tersebut memesan hotel di kawasan Pasar Turi. Namun aksi tersebut diketahui polisi dari hasil patroli siber. Petugas PPA lalu melakukan penggerebekan di hotel.

"Dalam motifnya, setelah deal (sepakat) antara tersangka dan tamu melanjutkan komunikasi direct message dan dilanjut komunikasi kontak telepon atau WhatsApp untuk menentukan lokasinya," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami-istri tersebut mengaku melakukannya dengan alasan ingin berfantasi dalam hubungan ranjang.

Selain berhasil mengamankan tersangka di lokasi hotel yang digerebek, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu, nota pembayaran hotel dan 1 unit handphone.

Dalam kasus ini, YLN ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornogorafi.

"Ancaman hukumannya tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Mirzal.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement