Ahad 29 May 2022 12:25 WIB

Dua Nelayan di Bawah Umur Asal Aceh Dibebaskan Thailand

Dua nelayan di bawah umur asal Aceh dibebaskan dan dipulangkan otoritas Thailand.

Nelayan Indonesia/ilustrasi. Dua nelayan di bawah umur asal Aceh dibebaskan dan dipulangkan otoritas Thailand.
Nelayan Indonesia/ilustrasi. Dua nelayan di bawah umur asal Aceh dibebaskan dan dipulangkan otoritas Thailand.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Dua nelayan di bawah umur asal Aceh Timur dipulangkan ke Aceh setelah dibebaskan otoritas Thailand, mereka sebelumnya ditangkap bersama 17 nelayan lainnya di perairan Thailand pada Januari 2022 lalu.

"Dua orang nelayan di bawah umur asal Aceh Timur yang dipulangkan dari Thailand sudah sampai ke Aceh, tadi sekitar pukul 14.00 WIB," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek.

Baca Juga

Kedua nelayan di bawah umur tersebut merupakan warga Gampong Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur yakni Mujiburrahman (17 tahun) dan Muhammad Nazar (13).

Mereka sebelumnya ditangkap bersama 17 nelayan asal Aceh Timur lainnya oleh angkatan laut Thailand karena telah melewati batas teritorial laut negara tersebut pada 28 Januari 2022 lalu.

Mereka semuanya menggunakan dua kapal ikan yaitu masing-masing KM Sinar Makmur 05 (14 ABK) dan KM Bahagia 05 (5 ABK). Ditangkap di perairan barat Phuket sekitar 38.5 NM dari pantai, dan didakwa melakukan pelanggaran UU Keimigrasian dan UU Perikanan.

Sementara itu, Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta Almuniza Kamal mengatakan sebelum dipulangkan ke Aceh keduanya sempat berada dalam pengawasan mereka, dan diinapkan di Hotel Kutaraja di Jakarta terlebih dahulu.

Sebelum dipulangkan ke kampung halaman, keduanya telah melakukan tes PCR terlebih, karena mereka belum pernah menerima vaksinasi Covid-19 sama sekali. Hal itu guna memastikan agar tidak terjangkit virus corona.

Almuniza menjelaskan, pada 3 Mei 2022, Pengadilan Negeri Phuket telah melakukan persidangan atas kasus kedua anak tersebut, dan dengan mempertimbangkan mereka tidak pernah melanggar hukum Thailand, maka keduanya dihukum percobaan.

"Keduanya menunjukkan kelakuan yang baik selama ini, serta memiliki masa depan yang panjang. Pengadilan hanya menjatuhkan putusan denda masing-masing TB 50.000 (lima puluh ribu baht Thailand) dengan menunggu masa percobaan satu tahun," kata Almuniza.

Almuniza menyatakan selama satu tahun masa percobaan ini, jika keduanya kembali melakukan pelanggaran, dengan kasusnya akan diperiksa kembali sesuai hukum Thailand.

"Mudah-mudahan mereka tidak akan mengulanginya lagi. Sehingga tidak akan ada lagi pelanggaran hukum yang dilakukan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, ia berterima kasih kepada KRI Songkhla, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, serta unsur lainnya.

"Kita mengucapkan terima kasih kepada semuanya karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan Aceh ini," ujar Almuniza.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement