REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tidak melarang masuknya hewan ternak dari daerah lain ke DIY. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, hewan ternak yang datang dari daerah merah dan hitam dilarang masuk DIY.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan lebih lanjut terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pasalnya, sudah ada beberapa kasus PMK yang terjadi pada hewan ternak di DIY.
"Kita sudah mengantisipasi PMK dengan cara mensyaratkan tidak boleh mendatangkan sapi atau hewan ternak lain dari daerah merah atau hitam," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Jumat (27/5).
Aji menegaskan, untuk hewan ternak yang datang dari luar DIY diharuskan untuk menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Meskipun hewan ternak tersebut datang dari daerah yang tidak termasuk dalam daerah merah atau hitam kasus PMK, tetap diharuskan menyertakan SKKH.
"Sehingga, kita mengurangi sedikit mungkin ada penularan di Yogya," ujar Aji.
Aji juga meminta kepada rumah pemotongan hewan (RPH) untuk memastikan hewan yang akan dipotong bebas dari penularan PMK. Jika ada hewan ternak yang memiliki gejala, katanya, maka diminta untuk segera dilaporkan ke dinas terkait.
"Kalau melihat ada gejala sapi, kambing, babi yang sakit PMK, maka harus segera menghubungi petugas laboratorium atau dinas pertanian setempat untuk dilakukan pemeriksaan ulang," jelasnya.
Kepala Dinas Pertanian DIY, Sugeng Purwanto juga sudah mengatakan sebelumnya bahwa dilakukan pengetatan lalu lintas hewan ternak untuk mencegah penularan PMK. Pihaknya tidak akan menerima hewan ternak dari daerah yang sudah ditemukan adanya kasus PMK.
"Kami betul-betul tidak akan memasukkan hewan dari wilayah-wilayah yang sudah di-lockdown, yang memang betul-betul hitam, beberapa wilayah (misalnya) di Jatim, Jateng dan lain-lain," kata Sugeng.
Penjagaan lalu lintas hewan ternak ini dilakukan bersama dengan instansi lainnya seperti kepolisian, termasuk petugas dari masing-masing kabupaten yang berada di wilayah perbatasan. Pihaknya juga sudah membentuk posko penjagaan lalu lintas hewan ternak ini di daerah perbatasan yang menjadi tempat masuknya hewan ternak dari luar daerah.
"Kita akan menjaga lalu lintas ternak di posko lalu lintas ternak kami bersama tim gabungan, Polda DIY, kemudian instansi vertikal terkait maupun kabupaten," ujar Sugeng.