REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang mewajibkan hewan-hewan ternak yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang wajib disertai dengan surat keterangan sehat. Hal itu sebagai upaya antisipasi terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK), menjelang momen Hari Raya Kurban 2022 atau Idul Adha 1443 Hijriyah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid menegaskan bahwa hewan ternak yang memasuki wilayahnya harus bebas dari PMK. Pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian dan penanggulangan PMK sebagai pelaksana terkait upaya antisipasi PMK di Kabupaten Tangerang.
“Hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan dari dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan,” ujar Sekda dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/5).
Maesyal memastikan tim satgas pengendalian dan penanggulangan PMK melakukan pengecekan dan pengawasan peredaran hewan ternak, seperti kambing, domba, sapi, dan babi yang terjangkit PMK menjelang Idul Adha. Hal itu dapat mencegah meluasnya peredaran PMK, yang diketahui tingkat penyebarannya sangat tinggi pada hewan ternak.
“Pengawasan akan menyasar ke lapak hewan kurban, kandang ternak, hingga distribusi ternak dari daerah lain. Apakah hewan ternaknya sehat atau tidak, kita periksa kesehatannya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Maesyal menyebut akan dilakukan upaya pengetatan terhadap hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Tangerang khususnya di wilayah-wilayah perbatasan. Jika terdapat hewan ternak yang terjangkit PMK, langsung dilakukan upaya penanganan lebih lanjut agar wabah PMK tidak menyebar ke hewan-hewan ternak lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Asep Jatnika mengonfirmasi ada suspek hewan yang terjangkit PMK, namun perlu waktu untuk memastikannya. Sebab harus dibuktikan kembali dengan hasil laboratorium agar hasilnya lebih akurat. Dia memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk terus mengecek kesehatan hewan ternak di Kabupaten Tangerang.