REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp. 180 juta. Tersangka yang diamankan berinisial STM (25 tahun) pekerjaan wiraswasta, warga Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tanggerang.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov saat memberikan keterangan mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan di wilayah Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga dengan korban bernama Bening Septaria (28 tahun).
"Modusnya, tersangka dengan bujuk rayu dan tipu muslihat mengajak korban menginvestasikan uangnya sebagai modal di perusahaan yang bergerak di bidang sekolah penerbangan. Dengan janji bagi hasil sebesar 35 persen dari modal yang diinvestasikan," jelas Kasat Reskrim dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (26/5/22).
Peristiwa penipuan tersebut terjadi sejak Februari 2020, saat itu korban melakukan transfer sejumlah uang kepada tersangka, sebanyak empat kali sebagai pinjaman modal usaha dengan sistem bagi hasil. Nominalnya mulai dari Rp. 100 juta, kemudian Rp. 50 juta, Rp. 20 juta dan terakhir Rp. 10 juta. Total uang yang sudah ditransfer korban kepada tersangka sebanyak Rp. 180 juta.
"Setelah menyerahkan uang sebagai pinjaman modal usaha, korban tidak kunjung menerima hasil sesuai yang dijanjikan. Akhirnya pada Desember 2021 korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga," ungkapnya.
Dari laporan korban kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya dilakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan. Namun pemanggilan yang dilakukan sebanyak dua kali tidak dihadiri tersangka. Sehingga kemudian dilakukan upaya pencarian keberadaan tersangka.
"Dari hasil penyelidikan dan pencarian, tersangka akhirnya berhasil diamankan di salah satu tempat kost di Jakarta pada Maret 2022. Tersangka kemudian kami bawa ke Polres Purbalingga dan hasil pemeriksaan mengakui semua perbuatannya," jelasnya.
Barang bukti kasus ini diantaranya empat lembar salinan bukti transfer dari rekening korban ke rekening tersangka, print out transaksi dari rekening korban selama bulan Februari 2020, satu bendel surat perjanjian pinjaman modal dengan bagi hasil, satu lembar surat keterangan DS Cowork Semarang dan satu lembar surat keterangan Aeropolis Tangerang.
"Untuk uang hasil penipuan yang dilakukan, menurut tersangka sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku melakukan penipuan untuk mendapat uang. Sedangkan usaha yang disampaikan terkait sekolah penerbangan ternyata tidak ada. Untuk meyakinkan korban, ia mengambil foto dan dokumentasi dari internet dalam kelengkapan proposalnya.
"Sasarannya adalah orang yang sudah dikenalnya atau sudah berteman akrab. Termasuk korban yang memang sudah kenal dan berteman dengan tersangka," tegasnya.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun.