Kamis 26 May 2022 12:48 WIB

KPK Enggan Beberkan Pencarian Harun Masiku

perburuan DPO bukan kerja yang progresnya bisa dipublikasikan secara detail.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Jubir KPK Ali Fikri (kanan)
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Jubir KPK Ali Fikri (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membeberkan progres pencarian tersangka buron, Harun Masiku. Lembaga antirasuah itu pun meminta masyarakat untuk memaklumi cara kerja KPK saat ini.

"KPK berharap publik memahami, bahwa perburuan DPO tentu bukan kerja-kerja yang progresnya bisa disampaikan kepada publik secara mendetail," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (26/5).

Baca Juga

Dia beralasan, bila KPK terlalu terbuka memberikan informasi maka hal tersebut justru akan menjadi kontraproduktif dalam proses pencarian tersangka buron dimaksud. Dia memastikan bahwa KPK tidak akan berhenti memburu Harun Masiku.

"Sebagaimana kita pahami, DPO juga pasti akan melakukan berbagai cara agar persembunyiannya sulit ditemukan. Nantinya, KPK tentu akan menyampaikan jika memang progresnya sudah bisa diinformasikan kepada publik," katanya.

Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaan eks politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Sebelumnya, Novel Baswedan menilai bahwa Ketua Firli Bahuri kurang serius dalam memburu Harun Masiku. Dia mengungkapkan, hal tersebut terlihat saat Firli Bahuri hanya diam saat tim KPK diintimidasi oknum polri saat melakukan OTT terkait kasus tersebut.

Dia melanjutkan, tim yang melakukan operasi senyap itu juga dilarang untuk melakukan penyidikan. Kini, sambung dia, sebagian anggota tim yang memburu Harun Masiku dikeluarkan dari KPK melalui skema TWK karena dianggap tidak bisa dikendalikan.

Harun merupakan tersangka kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement