REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi menangkap seorang pria berinisial BT (37 tahun) yang didapati menanam dan menjual tanaman ganja di kediamannya di Cibeunying Kidul, Kota Bandung Selasa (24/5/2022) kemarin. Terdapat 43 batang tanaman ganja yang diamankan dari pelaku.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan pelaku menanam tanaman ganja sejak satu tahun terakhir dan mendapatkan bibit ganja dengan cara membeli secara online dari pria berinisial U yang menjadi DPO. Pelaku pun menjual barang tersebut secara online.
"Sudah setahun pelaku menanam ganja dan ada 43 batang pohon ganja yang diamankan," ujarnya, Rabu (25/5/2022) didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah.
Ia mengatakan pelaku menjual ganja seberat 5 gram dengan harga Rp 200 ribu. Barang yang turut diamankan yaitu tiga plastik biji ganja, tiga bungkus daun ganja, dua timbangan digital, dan empat lampu ultraviolet.
"Kita cek ke laboratorium ini adalah tanaman ganja," katanya. Aswin mengatakan, pelaku menjual tanaman sejak enam bulan lalu dan sudah ada 15 kali transaksi yang dilakukan oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 (2) undang undang nomor 35 tahun 2019, tentang narkotika. Ancaman penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.