REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Petugas Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap dua pria berinisial SR dan RO karena diduga menganiaya seorang anggota Samapta Polda NTB, Bripda Akhmad Nawawi. Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi membenarkan penangkapan penganiaya anggota Polda NTB tersebut.
"Iya, kedua pelaku kami tangkap berdasarkan laporan korban. Dari pemeriksaan, diketahui mereka di bawah pengaruh alkohol, mabuk," kata Heri di Mataram, Senin (25/5/2022).
Tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (24/5/2022) malam di Jalan Energi, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. "Penganiayaan anggota berawal dari aksi kedua pelaku yang dilihat ugal-ugalan mengendarai sepeda motor di jalan," katanya.
Korban, yang saat itu sedang berboncengan dengan rekannya, Bripda Lalu Ahmad Domi Riski, berinisiatif memperingatkan kedua pelaku tidak ugal-ugalan. Namun, keduanya tidak terima. "Pelaku memepet kendaraan korban dan langsung melakukan penganiayaan," kata dia.
Akibat penganiayaan tersebut, hidung korban Bripda Akhmad Nawawi mengalami pendarahan dan luka memar di bagian kepala. "Saat itu, korban Akhmad Nawawi mengaku kepalanya sempat dibenturkan ke tembok," kata Heri.
Dari kejadian tersebut, warga datang menghampiri dan berhasil melerai. Namun, salah seorang pelaku berinisial RO kabur menggunakan motor, sedangkan SR yang diduga menganiaya korban diamankan warga dan salah seorang anggota TNI.
"Awalnya, (SR) sempat dibawa ke Polsek Ampenan, tetapi karena laporannya masuk ke kami (Polresta Mataram), penanganan dilanjutkan oleh tim Reskrim," katanya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Mataram. Keduanya terancam hukuman pidana penjara dua tahun delapan bulan penjara, sesuai ketentuan pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. "Jadi, dari kasus ini kedua pelaku tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang ada," ujar Heri.