REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota geng motor yang sempat membawa senjata tajam saat konvoi di wilayah Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Senin (23/5/2022) diciduk polisi. Aksi konyol para anggota geng motor Jakarta Mister itu sempat viral di madia sosial.
"Penyidik berhasil mengamankan salah satu anggota berinisial NR (21) yang memiliki peran sebagai admin tiktok geng motor Jakarta Misteri," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa (24/5/2022).
Menurut Zulpan, pengungkapan kasus ini barawal dari adanya video viral di Instagram geng motor Jakarta Misteri.
Dalam video itu jumlah anggota sekitar 15 orang tengah melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam. Lalu tim penyidik dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, melakukan patroli siber dan berhasil membekuk NR.
Lanjut Zulpan, para pelaku ini konvoi untuk mencari lawan tawuran secara acak dengan mengunggah video ke media sosial. Kata dia, hal ini sangat membahayakan, sebab mereka mencari lawan secara acak. Lalu, Subdit Resmob Polda Metro melakukan patroli siber dan menangkap sejumlah pelaku termasuk NR.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan bahwa NR ini merupakan pendiri geng motor Jakarta Misteri. Serta pelaku NR ini juga lah yang saa itu membawa senjata tajam pada saat konvoi tersebut dilakukan," ujar Zulpan.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti senjata tajam berbagai jenis. Penyidik telah mengamankan barang bukti senjata tajam. Di antaranya satu bilah celurit bergagang hitam, satu bilah gergaji, kemudian satu bilah celurit warna hitam, satu bilah lagi berwarna cokelat, dan satu bilah celurit berwarna emas bergagang hitam," imbuh dia.
"Jadi mereka ini juga mengaku kerap melakukan konvoi ke wilayah lain, seperti ke Tangerang. Namun, pada saat konvoi di Johar Baru itu mereka belum sempat bertemu musuhnya, jadi tidak sempat terjadi keributan," lanjut perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu.
Akibat perbuatannya, terang Zulpan, penyidik telah menetapkan NR sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 13 Tahun 195 atas dugaan membawa senjata penikam atau penusuk. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.