REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengimbau agar seluruh jajaran Polda Metro Jaya untuk tidak terlibat dalam perselingkuhan. Larangan perselingkuhan itu tidak hanya bagi anggota yang sudah berumah tangga tapi juga yang belum berkeluarga.
"Terkait kasus selingkuhan sudah jelas dalam aturan kepolisian tidak dibenarkan anggota Polri melakukan perselingkuhan terlebih mereka sudah berkeluarga," tegas Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (24/5).
Menurut Zulpan, anggota Polda Metro Jaya yang melakukan tindakan perselingkuhan itu telah melanggar aturan dan disiplin kepolisian yang ditetapkan. Begitu juga bagi anggota yang belum menikah dan berselingkuh dengan anggota yang sudah berkeluarga.
"Belum berkeluarga lalu berselingkuh dengan anggota yang sudah berkeluarga itu melanggar aturan kepolisian, disiplin kepolisian," kata Zulpan.
Tidak hanya sekedar imbauan, kata Zulpan, Polda Metro Jaya juga akan memberikan sanksi tegas bagi anggotanya yang terlibat perselingkuhan. Pernyataan ini disampaikan setelah salah satu anggota Polda Metro Jaya berinisial Briptu A terlibat perselingkuhan dengan pedagang penjual ayam penyet hingga Polwan berinisial Bripda RPH.
Sebelumnya, viral di media sosial kisah perselingkuhan salah satu anggota Polda Metro Jaya berinisial Briptu A dengan pedagang penjual ayam penyet hingga Polwan berinisial Bripda RPH. Akibatnya perbuatannya, Polda Metro Jaya telah melakukan sidang kode etik terhadap Briptu A dan Bripda RPH. Hasilnya, Briptu A telah dikenai sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
"Kan sudah jelas dipecat kan, artinya kita harapkan kedepan tidak terulang kembali apalagi sanksi tegas yang diberikan Polda ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum instansi kepolisian," tegas Zulpan.