REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap sejumlah modus penipuan berkedok BUMN sebagaimana terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Penipuan ini beredar luas di masyarakat.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/5/2022), Erick menceritakan, salah satu modus yang dilakukan penipu adalah mengaku sebagai karyawan BUMN. Untuk lebih meyakinkan, pelaku mengedit foto seolah-olah dia pernah berfoto bersama Menteri BUMN dan Wakil Menteri BUMN.
"Contohnya, atas nama Dani Akib yang mengaku sebagai pegawai BUMN. Modusnya dengan mengedit foto bersama Menteri BUMN bersama Wakil Menteri BUMN,” kata Erick Thohir.
Dani Akib ini kemudian menawarkan proyek dengan membuat surat dari BUMN. Padahal itu palsu dan meminta uang kepada korban supaya proyek dari BUMN diserahkan kepada korban. Untungnya, Dani Akib sudah ditangkap dan ditahan Polres Kota Depok.
Modus lain penipuan berkedok BUMN, ungkap Erick Thohir, adalah dalam hal rekrutmen pegawai BUMN. Mereka memanfaatkan kesempatan BUMN melakukan rekrutmen bersama untuk mengisi lowongan pekerjaan di berbagai BUMN.
Untuk modus penipuan ini, pelaku menggunakan kop dan logo surat, seolah-olah itu resmi dari BUMN. Padahal, informasi program Rekrutmen Bersama BUMN 2022 yang diselenggarakan BUMN, FCHI, dan BUMN hanya diunggah dan tersedia di kanal-kanal resmi dan media sosial resmi milik Kementerian BUMN, BUMN-BUMN, dan FHCI.
Karena itu, kata Erick Thohir, hasil pengumuman yang beredar dalam bentuk surat yang menggunakan logo pada kop surat adalah penipuan. Sehubungan dengan itu, Erick Thohir mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan praktik penipuan seperti itu.
Rekomendasi
-
Kamis , 29 Oct 2026, 01:00 WIB
Situasi Timur Tengah Memanas, Laga Tandang Timnas Indonesia vs Yordania Terancam Batal
-
-
Kamis , 29 Oct 2026, 00:45 WIBWakil Ketua MK Saldi Isra Khawatir AI Lemahkan Daya Saing Generasi Muda
-
Kamis , 29 Oct 2026, 00:30 WIBDaftar Lengkap Penerima Anugerah Dewan Pers 2026, dari Project Multatuli hingga Mahfud MD
-
Kamis , 29 Oct 2026, 00:15 WIBPemerintah Siapkan Regulasi Pusat Finansial Internasional di Jakarta
-
Kamis , 29 Oct 2026, 00:00 WIB179 Motor Parkir Liar di Jakbar Kena Cabut Pentil, Sudinhub Sasar 8 Titik Rawan
-




