Sabtu 21 May 2022 19:21 WIB

Dua Distributor Diperiksa untuk Lengkapi BAP Tersangka Ekspor CPO

Dua saksi yang diperiksa tim penyidik Kejati Maluku dinilai cukup kooperatif.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardahana (kiri) memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022 oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022). Kasus ini menurut Kejagung yang menyebabkan minyak goreng mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar.
Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardahana (kiri) memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022 oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022). Kasus ini menurut Kejagung yang menyebabkan minyak goreng mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON--Dua distributor minyak goreng di Kota Ambon diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Kedua distributor diperiksa hanya untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) empat tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Dua orang yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah Direktur CV Kasih Abadi dan CV Gema Rejeki," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di Ambon, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga

Menurut dia, dua saksi ini sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Maluku pada 27 April 2022. Namun, sayangnya identitas dua saksi tersebut tidak disebutkan.

Sementara, empat tersangka yang perkaranya sementara ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung antara lain IWW, MPT, SM, serta PTS. Tersangka IWW adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, PTS selaku Manajer Umum pada bagian General Affair PT Musim Mas, MPT sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan tersangka SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group.

"Jampidsus menetapkan mereka sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Wahyudi.

Dua saksi yang diperiksa tim penyidik Kejati Maluku ini dinilai cukup kooperatif. Mereka selalu memenuhi panggilan jaksa hingga dua kali untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang empat tersangkanya ditangani Kejakgung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement