Jumat 20 May 2022 18:58 WIB

Bupati dan Wali Kota Seluruh Banten Diminta Bentuk Gugus Tugas Antisipasi PMK

Kepala daerah diminta menyiapkan anggaran pencegahan dan pengendalian PMK.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang memeriksa kesehatan sapi di salah satu lokasi peternakan di Periuk, Kota Tangerang, Banten, Jumat (13/5/2022). Pemeriksaan tersebut guna mencegah penyebaran wabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang sudah merebak di sejumlah daerah.
Foto: ANTARA/Fauzan
Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang memeriksa kesehatan sapi di salah satu lokasi peternakan di Periuk, Kota Tangerang, Banten, Jumat (13/5/2022). Pemeriksaan tersebut guna mencegah penyebaran wabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang sudah merebak di sejumlah daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan surat edaran (SE) terkait upaya antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak. SE tersebut dikeluarkan menyusul adanya penemuan dua kasus positif PMK di Wilayah Banten dan sebagai langkah menekan penyebaran PMK.

Beleid itu termuat di dalam SE Nomor 524/1181-DISTAN/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku yang diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada 20 Mei 2022. SE itu menindaklanjuti Keputusan Menteri Pertanian tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Timur dan di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh serta SE Kementan Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK pada Ternak.

Baca Juga

Al Muktabar mengatakan, SE yang dikeluarkannya juga dalam rangka memperhatikan uji laboratorium sampel dari satu lokasi di Provinsi Banten bahwa terdapat dua kasus positif PMK di Kota Tangsel. "Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan, dimohon agar seluruh Bupati/Walikota melakukan beberapa langkah, diantaranya membentuk gugus tugas pengendalian dan penanggulangan PMK dengan melibatkan instansi terkait, akademisi atau pakar maupun pihak lainnya," kata Al Muktabar, mengutip SE tersebut, Jumat (20/5/2022).

Di dalam SE tersebut, bupati dan wali kota di Provinsi Banten diminta menunjuk pejabat otoritas veteriner kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada peternak. Hal ini dilakukan untuk melakukan pelaporan jika menemukan kasus atau kematian pada hewan ternak. Serta melaporkan kasus kesakitan atau kematian pada hewan rentan melalui ISIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan Indonesia).

"Melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi. Meningkatkan upaya respons cepat pengendalian penyakit hewan menular dengan tindakan isolasi hewan sakit. Dan mengimplementasikan praktik dan penerapan prinsip-prinsip biosekuriti di peternakan hewan seperti sanitasi," jelasnya.

Pemimpin daerah juga diinstruksikan untuk melakukan pendataan terkait profil peternakan di wilayah masing-masing. Termasuk populasi ternak yang berisiko. Juga menugaskan dokter hewan untuk melakukan pengawasan terhadap ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan.

Selain itu, pada pemasukan dan pengeluaran hewan atau produk hewan antarprovinsi harus disertai dengan rekomendasi teknis dari daerah tujuan dan asal. Hal itu sesuai dengan Perda Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan.

Dia melanjutkan, bupati/wali kota juga diminta untuk memastikan tersedianya dokter hewan di RPH untuk melakukan pemeriksaan ternak. Pemotongan ternak hanya dilakukan di RPH yang ditetapkan dan diawasi otoritas berwenang kabupaten/kota. RPH juga turut menyiapkan kandang isolasi.

"Melaporkan kegiatan pencegahan pengendalian dan perkembangan kasus PMK secara berkala menyiapkan anggaran APBD Kabupaten/Kota dan atau sumber lainnya yang tidak mengikat untuk pencegahan dan pengendalian PMK," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement