REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Kepala Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Ermariah menghimbau seluruh pengusaha dan pedagang hewan ternak yang akan menjajakan hewan ternaknya di Kota Bandung untuk mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan surat izin rekomendasi masuk dan keluar dari daerah asal maupun Pemerintah Kota Bandung.
“Misalnya Kota Bandung bakal ada kedatangan sapi dari Sumedang, pedagang itu harus punya surat izin dari Kota Bandung, begitu juga SKKH dan surat keluar dari Pemda Sumedang,” jelas Ermariah saat ditemui di Arcamanik, Jumat (20/5/2022).
Persyaratan ini, kata Erma, sejatinya telah diterapkan jauh-jauh sebelum merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan berkuku belah. Namun saat ini penerapannya memang lebih diintensifkan, meskipun hingga saat ini PMK masih belum terdeteksi di Kota Bandung.
“Selama ini sudah dilaksanakan, tapi sekarang kita memperketat jadi kalau hewan dari daerah yang sudah bebas (PMK) itu silahkan (masuk), tapi kalau yang belum bebas harus dipastikan kelengkapan suratnya dan kesehatan hewan, karna belum tentu juga dari daerah yang sudah tertular mau mengeluarkan suratnya,” jelas Erma.
Dia menyebutkan, sejauh ini terdapat delapan kabupaten//kota di Jawa Barat yang telah terindikasi positif PMK, ditambah beberapa daerah lain di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dia juga menegaskan bahwa Kota Bandung hanya akan menerima kiriman hewan ternak dari wilayah-wilayah yang masih bebas PMK, meski tetap harus melalui proses pemeriksaan administrasi dan pengecekan kesehatan hewan.
“Biasanya yang masuk ke RPH Kota Bandung kebanyakan sapi impor yang jenisnya Brahman Cross (BX), nah sapi impor ini datangnya bukan dari perternakan rakyat tapi dari Australia atau New Zealand,” jelas dia.
“Kalau sapi impor itu insya Allah aman (dari PMK), karena memang PMK ini baru menyerang sapi lokal,” sambungnya.
Jika menemukan sapi yang memiliki gejala PMK, dia menegaskan akan segera mengembalikan hewan tersebut ke daerah asalnya. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di RPH Kota Bandung yang baru saja mengembalikan satu truk sapi, 16 ekor, ke wilayah asalnya karena tidak memiliki SKKH dan surat izin rekomendasi keluar dan masuk.
“Pemeriksaan awal itu kelengkapan dokumen, dan kalau sudah tidak ada surat itu kita akan pulangkan lagi. Kalau misal kita cek kita sentuh sapinya kalau misalnya sapinya positif kena (PMK) dan kita nyentuh lagi ke sapi lain takutnya menular. Jadi kita lebih baik hati-hati,” terangnya.
Meski menerapkan pengetatan penerimaan hewan ternak, namun Erma memastikan bahwa kebutuhan daging untuk Idul Adha masih dapat terpenuhi dari stok daging beku (frozen beef) impor. Daging beku impor ini, kata dia, juga sudah lama dikonsumsi warga Kota Bandung bahkan sebelum merebaknya PMK.
“Sekarang pun kita banyaknya dari daging sapi impor, daging impor ini juga lebih aman karna sudah bentuk beku dan itu lebih banyak stoknya dan harganya lebih murah, jadi ini alternatif kalau nanti ada kekurangan daging sapi lokal, daging sapi impor lebih bisa membantu dan konsumen kita juga sudah terbiasa dengan daging frozen,” jelasnya.