Jumat 20 May 2022 15:13 WIB

Peralihan Pelat Nomor Putih Dilakukan Bertahap

Kendaraan yang ganti pelat adalah kendaraan yang lima tahunan dan kendaraan baru.

Rep: Eric Iskandarasyah Z/ Red: Friska Yolandha
Personel Satuan Lalulintas Kepolisian Polres Aceh Barat menata pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) di Kantor Samsat Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Senin (30/8/2021). Untuk menunjang sejumlah kebijakan lalu lintas, Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas Polri) melakukan ubahan warna pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Personel Satuan Lalulintas Kepolisian Polres Aceh Barat menata pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) di Kantor Samsat Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Senin (30/8/2021). Untuk menunjang sejumlah kebijakan lalu lintas, Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas Polri) melakukan ubahan warna pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk menunjang sejumlah kebijakan lalu lintas, Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia (Korlantas Polri) melakukan ubahan warna pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Sehingga, seluruh kendaraan bermotor nantinya akan menggunakan pelat nomor dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, peralihan format pelat nomor itu akan dilakukan secara bertahap. "Penerapanya berlaku pada tahun ini tapi belum pada semua kendaraan," kata Yusri Yunus dikutip dari website Korlantas Polri pada Jumat (20/5/2022).

Baca Juga

Dasar hukum atas perubahan pelat nomor itu sendiri tertuang dalam pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum dan badan internasional.

Jika seluruh persiapan peralihan telah rampung, maka regulasi ini akan mulai diterpkan pada Juni 2022. Menurutnya, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus menggunakan TNKB baru seperti kendaraan dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

“Kendaraan yang ganti pelat adalah kendaraan yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi, bertahap ini yang pelat nomor putih,” ujarnya.

Soal peralihan format ini, ia pun menekankan bahwa tidak ada biaya tambahan maupun prioritas wilayah dalam peralihan pelat hitam ke pelat putih. Artinya, biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak yang telah berlaku sebelumnya.

Ubahan format pelat nomor ini sendiri dilakukan karena Korlantas Polri akan menerapkan teknologi automatic number-plate recognition (ANPR). Agar penerapanya bisa berjalan dengan optimal dan akurat dalam tiap kondisi, maka setiap kendaraan diwajibkan menggunakan pelat nomor dengan warna dasar yang lebih mencolok.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement