Jumat 20 May 2022 14:09 WIB

Pelebaran Simpang Ramanda dan Sengon Depok Butuh Rp 35 Miliar

Pemkot Depok menganggarkan Rp 35 miliar untuk pelebaran simpang Ramanda dan Sengon.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Lampu Merah Simpang Ramanda, Depok, Jawa Barat. Pemkot Depok menganggarkan Rp 35 miliar untuk pelebaran simpang Ramanda dan Sengon.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Lampu Merah Simpang Ramanda, Depok, Jawa Barat. Pemkot Depok menganggarkan Rp 35 miliar untuk pelebaran simpang Ramanda dan Sengon.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok mulai melakukan rencana proses pembebasan lahan untuk jalan di Simpang Sengon dan Simpang Ramanda. Pelebaran jalan ini sebagai upaya mengurai kemacetan di Jalan Pitara Raya dan Jalan Margonda Raya.

"Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi sudah disahkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris," ujar Kepala Bidang Pertanahan Disrumkim Kota Depok, Wiyana di Balai Kota Depok, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga

Ia menambahkan, selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Kanwil BPN Jawa Barat (Jabar) untuk mendapatkan rekomendasi pembentukan Panitia Pengadaan Tanah skala kecil yang ketuanya adalah Kepala BPN Kota Depok.

"Sehingga setelah kepanitiaan terbentuk akan dimulai proses administrasi pembebasan lahan," terangnya.

Menurut Wiyana, pada proses administrasi ini akan dimulai dari pengumpulan data warga pemilik lahan yang akan terdampak dari pelebaran jalan di kedua simpang tersebut. Lalu pengecekan, pengukuran ke lokasi, penelitian data.

"Setelah pengolahan data, dilanjutkan dengan penilaian harga bidang tanah dan benda-benda lain yang ada di atasnya oleh Apraisal atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh Pemkot Depok. Kemudian, penyampaian ke pemiliknya, rapat panitia, terakhir pembayaran," jelasnya.

Lanjut Wiyana, proses keseluruhan pembebasan lahan akan berlangsung selama 40 hari. "Biasanya proses pembebasan lahan dari awal hingga akhir memakan waktu kurang lebih 35-40 hari. Mudah-mudahan proses penetapan lokasi di Kementerian ATR/BPP segera selesai, sehingga kami bisa melakukan tahapan pemberkasan pemilik lahan ke BPN Kota Depok," tuturnya.

Ia menegaskan, selama sepuluh hari ke depan, terhitung sejak 17 Mei 2022, Disrumkim Kota Depok melakukan pengumuman rencana pelaksanaan proses pembebasan lahan. Pengumuman ini ditempel di Kantor Kelurahan Depok dan Kelurahan Pancoran Mas dan tempat umum yang berkaitan dengan lokasi tersebut.

"Pelebaran jalan di Simpang Ramanda diharapkan dapat mengurai kemacetan dari arah Jalan  Margonda Raya ke Jalan Arif Rahman Hakim (ARH). Kemudian, Simpang Sengon untuk memperlancar jalan kendaraan menuju Underpass Dewi Sartika," papar Wiyana.

Diungkapkan Wiyana, lahan yang akan dibebaskan di Simpang Sengon sekitar 26 bidang tanah seluas kurang lebih 1.200 meter persegi. Perkiraan lahan yang dibebaskan adalah sebagian pertokoan yang berada di sisi kanan dan kiri Jalan Raya Pitara mengarah ke Simpang Sengon dan ke arah Jalan Raya Sawangan.

Lalu ada 20 bidang tanah sekitar 804 meter persegi yang dibebaskan di Simpang Ramanda, sebagian lahan di kiri Jalan Raya Margonda setelah Terminal Depok mengarah ke Flyover Arif Rahman Hakim (ARH).

"Pemkot Depok menyediakan anggaran dari APBD  sebesar Rp 35 miliar untuk membebaskan lahan di Simpang Sengon dan Simpang Ramamda," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement