REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kasus perundungan yang dialami oleh MZA (16 tahun) di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) masih didalami oleh pihak kepolisian. Setelah empat pelaku diamankan pada Rabu (18/5), empat pelaku lainnya menyerahkan diri pada Kamis (19/5).
"Iya empat pelaku lainnya menyerahkan diri hari ini," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu kepada Republika, Kamis (19/5).
Sarly mengatakan, pihaknya telah mendeteksi identitas keempat pelaku tersebut. Para pelaku memang diminta untuk menyerahkan diri ke markas Polres Tangsel.
"Sudah diketahui (identitasnya) dan sudah diminta orang tuanya untuk menghadirkan mereka ke Polres. (Para pelaku diminta menyerahkan diri) karena mereka masih di bawah umur, 12 tahun, ada perlakuan khusus untuk anak," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus perundungan yang masuk dalam aksi persekusi tersebut, tim penyidik Polres Tangsel menetapkan sebanyak delapan pelaku. Empat orang pelaku lainnya diketahui telah diamankan di kediaman masing-masing pada Rabu (18/5).
Sarly menerangkan, terkait dengan motif aksi perundungan tersebut. Menurut penuturannya, pada saat kejadian pada Ahad (15/5), korban bersama para pelaku hendak bergadang sambil bermain gim online di salah satu rumah saksi yang orang tuanya sedang tidak ada di rumah.
"Saat bermain gim online secara tim, ternyata akibat kesalahan korban, tim tersebut kalah. Kemudian korban disalahkan para pelaku dengan cara disundut dengan rokok yang masih menyala ke bagian lidah korban hingga bara api rokok mati di dalam mulutnya," jelasnya.
Selain menyulutkan puntung rokok ke lidah korban, para pelaku juga melakukan upaya menakut-nakuti korban dengan buah pepaya karena korban dikenal phobia buah. Korban juga diancam akan ditusuk menggunakan pisau yang sudah ada di meja makan. Para pelaku juga menempelkan obeng panas ke tangan kiri korban. Selain itu, korban juga diusir untuk pulang dengan cara ditendang.