Kamis 19 May 2022 14:35 WIB

Kemendikbudristek Sebut Penggunaan Masker di Kampus Dapat Dikurangi

Pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker di tempat terbuka.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof Nizam
Foto: Tangkapan layar
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Prof Nizam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek), Nizam, mengatakan, penggunaan masker di kampus dapat dikurangi. Namun, dia menekankan pentingnya kesadaran setiap civitas akademika untuk menjaga diri.

"Ya di dalam kelas kita masih anjurkan untuk memakai masker. Tapi di ruang terbuka sudah bisa mengurangi penggunaan masker. Yang penting menjaga diri ya," tutur Nizam kepada wartawan, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga

Menurut Nizam, pihaknya sudah mendorong mahasiswa dan dosen untuk kembali melaksanakan kegiatan perkuliahan di kampus. Kampus, kata dia, harus sudah terbuka bagi para mahasiswa untuk kembali beraktivitas. Begitu pula untuk dosen agar bisa kembali menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi.

Namun, pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung itu harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. "Kalau misalnya demam, ada gejala-gejala influenza, ya sebaiknya tidak masuk ke kampus dulu," ujar Nizam.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah memberi kelonggaran tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan di tengah kondisi pandemi di Indonesia yang semakin terkendali. Sehingga masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap dan ingin melakukan perjalanan dalam atau pun luar negeri tidak wajib tes swab PCR maupun antigen. Pemerintah juga melonggarkan penggunaan masker di area terbuka.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," ujar Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa (17/5/2022).

Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini yang dinilai semakin terkendali, Pemerintah juga memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker di luar ruangan atau area terbuka. "Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, kata Jokowi, tetap harus menggunakan masker. Jokowi juga meminta masyarakat yang masuk kategori kelompok rentan seperti lansia, memiliki riwayat penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker.

"Saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujar Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement