REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengatakan, dewan sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online (Pinjol), Bank Keliling, Koperasi Liar, dan Rentenir.
"Kami sering dapat keluhan masyarakat. Banyak kasus di masyarakat lebih ke arah dampak negatif dari pinjol, rentenir, dan koperasi liar," kata Endah di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/5/2022).
Dia mengaku, pernah mendapatkan keluhan salah satu warga yang meminjam Rp 1 juta, namun harus mengembalikan utang hingga Rp 10 juta karena dijerat bunga tinggi. Bahkan, bunga pinjaman itu mencapai Rp 300 ribu setiap pekan.
Erna mengatakan masyarakat ada yang sampai kehilangan rumah dan bercerai dengan pasangannya karena masalah utang pinjol, bank keliling, koperasi liar, dan rentenir tersebut. Berdasarkan latar belakang masalah warga tersebut, kata da, DPRD Kota Bogor kini menyiapkan Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjol, Bank Keliling, Koperasi Liar, dan Rentenir.
Raperda tersebut perlu segera dibahas agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian perlindungan dari berbagai pinjaman yang memberatkan peminjamnya itu. "Ini harus dibuat sebuah perlindungan. Jadi, arah raperda ini adalah bagaimana perlindungan kepada masyarakat, bagaimana ke depan masyarakat Kota Bogor bisa dilindungi dari hal-hal yang sifatnya berdampak negatif," ujar Erna.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin dalam rapat paripurna, Selasa (10/5/2022), menyebutkan, tiga raperda yang akan dibahas dalam masa sidang ketiga tahun sidang 2022, salah satunya terkait perlindungan pinjol dan rentenir.