REPUBLIKA.CO.ID, JAKARATA — Operasional layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling kembali bisa dimanfaatkan oleh warga Jakarta hari ini, Kamis (19/5/2022). Sedikitkan ada lima lokasi SIM keliling yang sudah dibuka oleh Direktorat Polda Metro Jaya.
Dikutip dari akun Twitter @TMC Polda Metro Jaya lokasi pelayanan SIM keliling antara lain, di Mall Grand Cakung Jakarta Timur, Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, LTC Glodok dan Mall Citraland Jakarta Barat, dan kantor Pos lapangan banteng Jakarta Pusat.
Layanan ini ditunjukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang ingin memperpanjang masa berlaku simnya. Sedangkan mereka yang SIMnya sudah kadaluwarsa maka harus mengikuti aturan pembuatan SIM Baru.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, pelayanan SIM keliling dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB. Waktu yang terbatas ini agar bisa dimanfaatkan masyarakat DKI Jakarta dengan baik.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Jangan lupa untuk mempersiapkan dan membawa foto kopi KTP, foto kopi SIM lama dan yang asli yang masih berlaku, serta bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi sebagai syarat perpanjangan SIM A atau C.