Batu - Sesuai Surat Edaran Nomor 524.3./1136/422/114/2022, pasar hewan di Kota Batu resmi ditutup mulai hari ini, Rabu (18/5/2022) hingga pemberitahuan lebih lanjut. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran penyakit mata dan kuku (PMK).
Selain itu, dalam SE yang dikeluarkan juga menjelaskan penghentian operasional tempat potong hewan milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemkot Batu di Kecamatan Junrejo.
Padahal sejak pagi pedagang sudah terlanjur berada di pasar hewan yang ada di Jalan Dorowati, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.
Di pasar nampak pegawai dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Batu memasang spanduk bertuliskan pasar ditutup sementara waktu. Tertanda tangan Kepala UPT Pasar.
Kepala UPT Pasar, Agus Suyadi mengatakan bahwa pasar hewan betul-betul ditutup. Tidak boleh ada aktivitas apapun hingga ada pemberitahuan lebih jauh.
"Kami pasang banner karena pasar tutup sesuai aturan pusat," jelasnya.
Di tempat yang sama, salah satu pedagang hewan, Khoiri mengaku sangat kecewa karena harus keluar dari pasar. Padahal dirinya telah membawa sejumlah kambing ke pasar untuk dijual.
"Kebijakan penutupan sementara pasar hewan membuat dirinya tak bisa menjual dagangannya karena tidak ada aktivitas sama sekali di dalamnya. Jujur sangat merugikan para pedagang," keluhnya.
Dirinya bersama rekan lainnya sangat mengandalkan sumber pendapatan dari penjualan kambing. Jika harus ditutup dan pedagang tidak boleh beraktivitas, dia sangat keberatan.
"Tidak masalah ada kebijakan, tapi sebaiknya kalau untuk warga Kota Batu sendiri masih diperbolehkan berdagang di Kota Batu. Tidak menerima hewan dari luar, atau mengirim ke luar," usulnya.
Harapannya petugas medis dari Pemkot Batu juga bisa melakukan pendampingan di pasar hewan. Tugas mereka untuk memastikan bahwa hewan-hewan yang ada di pasar benar-benar sehat.
"Kami selama ini membayar retribusi sebanyak Rp 2000 per hewan, namun belum ada pelayanan dan fasilitas yang maksimal. Sekarang justru ditutup," keluhnya.
Lalu, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan pedagang yang berasal dari Kota Batu boleh berdagang jelang Idul Adha, namun hewan yang telah dibeli disarankan untuk langsung disembelih, tidak dibawa atau dirawat di kandang.
Dewanti berharap, para pedagang bisa mengerti kondisi saat ini. Saat ini, sudah tercatat dua hewan mati akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Idul Adha nanti, boleh ada transaksi asal tidak masuk kandang pedagang. Tetap boleh jualan dengan syarat diperiksa oleh dinas terkait," terangnya.
Pemkot Batu, dikatakan Dewanti, telah menjalin kerja sama dengan Universitas Brawijaya dan Universitas Islam Malang untuk memeriksa kondisi kesehatan hewan ternak.
"Saat ini pun kami sudah memeriksa kondisi kesehatan hewan. Untuk Idul Adha, akan dilakukan mendekati Lebaran Qurban itu. Jika hewannya sehat, maka boleh masuk Kota Batu," ujarnya.
Saat ini, Pemkot Batu getol melakukan desinfeksi dan pemberian vitamin kepada hewan. PMK tidak bisa diobati, namun bisa sembuh. Untuk menyangkal virus ini, diperlukan obat-obatan untuk memperkuat imunitas hewan.
"Kami telah rencanakan soal anggaran penanganan ini. Sejauh ini masih belum ada angka pasti. Jika diperlukan bisa melalui dana tidak terduga," tutupnya.