Kamis 19 May 2022 06:38 WIB

Cium Dugaan Pelanggaran BPNT di Mojokerto, Polisi Panggil Pejabat Dinsos

Cium Dugaan Pelanggaran BPNT di Mojokerto, Polisi Panggil Pejabat Dinsos

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Cium Dugaan Pelanggaran BPNT di Mojokerto, Polisi Panggil Pejabat Dinsos
Cium Dugaan Pelanggaran BPNT di Mojokerto, Polisi Panggil Pejabat Dinsos

Mojokerto - Polres Mojokerto mencium adanya dugaan kasus pelanggaran Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang terjadi di dua kecamatan.

Kabar yang beredar, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Mojokerto, Try Rahardjo Mardianto menerima pemanggilan dari Satreskrim Polres Mojokerto.

Try Rahardjo membenarkan, pada surat pemanggilan itu, pihak dinsos diminta menugaskan dua staf untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Kemudian dirinya menugaskan dua staf yang membidangi BPNT salah satunya.

"Staf masih di polres, masih belum tahu hasilnya apa. Iya benar terkait BPNT," terang Try di Kantor Pemkab Mojokerto, Rabu (18/5/2022).

Dugaan pelanggaran BPNT itu terjadi di Kecamatan Jatirejo, bahwa ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima sampo sachet, minyak goreng dan mie instan. Namun nota yang diberikan tidak sama dengan barang yang diterima.

Juga ditemukan dugaan Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH Kecamatan Kutorejo, Slamet Hariyanto merangkap sebagai supplier atau pemasok komoditas BPNT agen dan e-warung.

Try Rahardjo menjelaskan, persoalan ini masih terus didalami dengan menerjunkan tim khusus dari dinsos dan telah memeriksa 10 KPM. Namun menurut dia, berdasarkan laporan tim tersebut belum ditemukan dugaan tersebut.

"Makannya izin kami untuk menelusuri lebih lanjut," tambahnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringgandoni belum memberikan keterangan terkait dugaan kasus itu. Dia belum merespon konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement