Ahad 15 May 2022 20:54 WIB

Legislator Ingatkan Kasus HIV Akibat Penyimpangan Seksual Terus Meningkat

Perilaku seks menyimpang seperti LGBT semakin terang-terangan

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nashih Nashrullah
 Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi kampanye anti-HIV&Aids; (ilustrasi).Perilaku seks menyimpang seperti LGBT semakin terang-terangan
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi kampanye anti-HIV&Aids; (ilustrasi).Perilaku seks menyimpang seperti LGBT semakin terang-terangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Data Penyumbang Kasus HIV dari kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL) dan transgender terus meningkat. Berbagai data peningkatan faktor risiko penularan HIV/AIDS dari kelompok LSL yang masuk dalam  kelompok LGBT harus diwaspadai keluarga Indonesia.    

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyatakan kewaspadaan ini dalam rangka menekan salah satu penyakit menular yang menjadi perhatian dunia.  

Baca Juga

"Kewaspadaan keluarga Indonesia terhadap perilaku LGBT karena memiliki faktor risiko penularan yang tinggi dalam penyebaran HIV/AIDS. Lindungi anak-anak kita agar jauh dari tindakan penyimpangan seksual yang berpotensi memiliki faktor risiko tinggi penularan HIV," kata Kurniasih dalam keterangan persnya yang dikutip Republika.co.id pada Ahad (15/5/2022). 

Kurniasih menyinggung konten-konten yang mempromosikan tindakan LGBT secara terbuka lewat berbagai media. Menurutnya, hal inilah yang patut menjadi kewaspadaan bersama keluarga Indonesia.  

"Adanya konten-konten yang secara terbuka mempromosikan tindakan LGBT bagi masyarakat Indonesia adalah konten yang harus diwaspadai. Selain meminimalkan faktor risiko penularan HIV AIDS juga karena tindakan LGBT tidak sesuai dengan norma kebudayaan masyarakat di Indonesia," ujar Kurniasih.  

Kurniasih menegaskan tindakan LGBT tidak diterima oleh masyarakat Indonesia. Menurutnya, hal ini tercermin dari massifnya protes publik terhadap konten Deddy Corbuzer yang mengangkat perbincangan oleh pelaku LGBT yang hidup di luar negeri.  

"Publik yang merespons negatif hingga yang bersangkutan menurunkan videonya adalah sikap publik yang tidak menerima perilaku LGBT di tengah-tengah masyarakat Indonesia," kata Kurniasih.  

Di sisi lain, Kurniasih meminta agar ada peraturan komprehensif yang mengatur bukan hanya kekerasan seksual tapi juga tindakan penyimpanan seksual sebelum pengesahan RUU Tindak Kekerasan Seksual.  

"Kita mendorong agar Revisi UU KUHP bisa segera disahkan sehingga keluarga Indonesia terlindungi dari berbagai faktor risiko kerusakan akibat tindakan penyimpangan seksual," ujar Kurniasih. 

Diketahui, menurut data UNAIDS pada 2019, populasi penderita HIV baru dari kalangan LSL dan transgender mencapai 18 persen. 

Sementara peningkatan risiko tertular HIV terbesar adalah kelompok LSL (22 kali), kelompok transgender memiliki potensi risiko tertular 12 kali. Adapun jumlah kasus HIV di Indonesia menurut faktor resiko menunjukkan bahwa LSL menyumbang sebanyak 506 kasus pada 2010 dan 555 kasus pada 2011 dari data Kemenkes RI.  

Berdasarkan pemodelan matematik epidemi HIV di Indonesia 2010-2025 dengan menggunakan data demografi, perilaku dan epidemiologi pada populasi utama oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, diproyeksikan akan terjadi peningkatan kasus HIV yang signifikan pada seluruh kelompok LSL.     

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement