REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga dari enam pelaku yang terlibat pembongkaran mesin ATM Bank Aceh Syariah di Gampong Lampaseh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
"Tiga dari enam pelaku kami ringkus di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, di hari yang sama, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 14.57 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, warga Banda Aceh menggagalkan upaya sekelompok orang yang berusaha membobol mesin ATM milik Bank Aceh Syariah. Aksi para pelaku dipergoki warga yang melintas di sekitar TKP. Para pelaku langsung kabur dan tidak berhasil menggondol uang dari mesin ATM milik pemerintah daerah itu sehingga dilakukan pengejaran oleh polisi.
Mereka ditangkap setelah dikumpulkan barang bukti, mendalami keterangan para saksi, dan warga serta menelaah rekaman CCTV yang ada di sekitar mesin ATM Bank Aceh. Ryan menyebut tiga dari enam pelaku pembongkaran mesin ATM Bank Aceh yang sudah dibekuk yakni MAM (26) seorang juru parkir warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Kemudian, dua pelaku lainnya yang ikut terlibat dan ditangkap masih di bawah umur masing-masing berinisial MH (16) asal Kota Banda Aceh dan ZUF (16) warga Aceh Timur.
"Sementara tiga pelaku lain yang masih buron itu berinisial WAH (25), BY (25), dan BBM (23)," ujarnya.
Menurut Ryan, awalnya berkembang informasi ada lima pelaku yang terlibat dalam kasus pembongkaran mesin ATM tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza. Namun, belakangan terungkap ternyata ada enam pelaku.
"Alhamdulillah, dari kerja keras personel yang intens melakukan pendalaman akhirnya kami mendapatkan titik terang," ucapnya.
Saat ini, tiga pelaku lainnya masih diburu dan polisi dan identitas mereka sudah dikantongi. Karena itu, Ryan meminta para pelaku segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur.