Jumat 13 May 2022 19:31 WIB

Kuasa Hukum Bantah Mardani H Maming Terima Dana 

Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya bantah kesaksian Dirut PT PCN.

 Kuasa Hukum Bantah Mardani H Maming Terima Dana. Foto:  Bendahara PBNU Mardani Maming (kemeja biru) menjadi saksi kasus dugaan suap IUP Kabupaten Tanah Bumbu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).
Foto: Istimewa
Kuasa Hukum Bantah Mardani H Maming Terima Dana. Foto: Bendahara PBNU Mardani Maming (kemeja biru) menjadi saksi kasus dugaan suap IUP Kabupaten Tanah Bumbu, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mardani H. Maming, melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham, membantah kesaksian Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio yang menyebut Mardani H. Maming menerima aliran dana dalam kasus izin usaha tambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat (13/5/2022).

Mardani, kata Irfan menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari pihak PT. PCN maupun dari terdakwa Dwidjono Putrohadi dalam kasus tersebut. “Sama sekali tidak ada aliran dana kepada Pak Mardani H. Maming,” tegas Irfan, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga

Sebelumnya, Mardani H. Maming dikaitkan pada kasus yang menjerat eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo karena ia menjabat Bupati Tanah Bumbu kala itu.

Dwidjono yang kini telah berstatus terdakwa untuk kasus tersebut menyebut Mardani diduga merupakan pihak yang memerintahkan dirinya sebagai bawahan untuk pengalihan IUP tersebut.

Irfan melanjutkan keterangan Christian sebagai saksi di Pengadilan Banjarmasin hari ini, tidak benar dan tidak berdasar hukum sebab urutan kejadiannya tidak logis.  “Christian dalam keterangannya baru masuk di management PT.PCN tahun 2021 setelah Henry Soetiyo meninggal dunia, sehingga dari mana informasi yang tidak berdasar itu?,” tutur Irfan.

Selain itu, Irfan menyebut kesaksian adik kandung almarhum Henry Soetio itu tendensius karena menyampaikan pokok perkara yang tidak saling berhubungan. 

“Apa yang disampaikan Chistian tidak benar dan cendereng tendensius, keterangannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pokok perkara karena ini bukan menyangkut perusahaan PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP),” kata Irfan.

“Hal kedua ini ada upaya penggiringan fakta yang tidak benar oleh Christian sebab Bapak Mardani sama sekali tidak ada di dalam perusahaan-perusahaan yang disebutkan. Sehingga kami sangat keberatan dengan keterangan yang disampaikan Christian,” jelas Irfan yang tergabung dalam Titah Law Firm ini.

Sebelumnya Mardani H. Maming telah menghadiri sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin 25 April 2022 lalu. Dalam kesaksiannya mantan Bupati Tanah Bumbu ini menjelaskan bahwa berani menandatanganani SK izin usaha tambang itu karena telah melalui kajian teknis Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu. 

Ia menyerahkan teknis perizinan tambang kepada terdakwa Dwidjono sebagai bentuk pendelegasian tugas.

"Yang saya cek adalah paraf kepala dinas. Kalau sesuai aturan, maka saya tandatangani. Dia datang membawa SK ke saya," kata Mardani H Maming saat memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

Mardani menyebut menerima SK peralihan IUP itu di meja kerjanya, setelah lebih dulu diparaf oleh kabag hukum, asisten dua, sekretaris daerah, dan terdakwa Dwidjono selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu.

Selain itu permohonan peralihan IUP juga telah diserahkan ke Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian ESDM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement