REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Aparat kepolisian menangkap tujuh orang pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara. "Ketujuh pelaku masing-masing berinisial NP (35), KT (38), FS (36), DS (42), FB (37), JP (35), dan AP," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat ekspos kasus di Mapolresta Deli Serdang, Jumat (13/5).
Ia menyebutkan, penangkapan ketujuh pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tujuh pelaku beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,96 gram, dua paket sabu seberat 0,84 gram, satu sekop, dua bungkus plastik klip, lima set alat hisap, dan 15 kaca pyrex.
Dari ketujuh pelaku tersebut, kata dia, empat di antaranya yang berinisial NP, KT, FS, dan DS ditahan karena terbukti memiliki barang bukti narkotika. "Sedangkan pelaku lainnya berinisial FB, AP dan JP dilakukan rehabilitasi medis," ujarnya.
"Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat (1) Jo 127 1 huruf a dari UU RI No. 35 Tahun 2009," tambah dia.