REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto menyampaikan, Tim Pendamping Keluarga (TPK) merupakan aktor penting untuk menyelesaikan masalah stunting di Indonesia.
Seperti diketahui, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengerahkan 600 ribu personel yang tergabung dalam 200 ribu Tim Pendamping Keluarga (TPK).
TPK dikerahkan di seluruh daerah di Indonesia untuk menekan angka stunting menjadi 14 persen di tahun 2024. Berdasarkan data Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, prevalensi stunting saat ini masih berada pada angka 24,4 persen.
Dengan adanya TPK yang langsung turun di lapangan dan mengetahui masalah yang ada di lingkup terkecil di tingkat Desa/Kelurahan hingga keluarga, maka menurut Deputi Agus Suprapto, bukan hal yang mustahil target 14 persen tercapai.
\"200 ribu Tim Pendamping Keluarga adalah pasukan luar biasa dengan berbagai keahlian, kemampuan komunikasi, yang kita harus apresiasi keberadaannya di setiap daerah, setiap pulau, setiap budaya, mungkin punya cara kerja yang berbeda-beda,\" ujarnya saat menyampaikan sambutan dalam Apel Siaga Tim Pendamping Keluarga Nusantara Bergerak yang diselenggarakan oleh BKKBN, di Alun-Alun Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022).
TPK bertugas melakukan penyuluhan, memfasilitasi pelayanan rujukan dan memfasilitasi pemberian bantuan sosial serta melakukan surveilans kepada sasaran keluarga berisiko stunting.
Karena itu, menurut Agus, TPK perlu didukung dan dikuatkan dalam hal pendampingan keluarga. Mereka sebagai ujung tombak dalam upaya percepatan penurunan stunting perlu diberdayakan, diberikan support dalam hal finansial, dan sarana prasarana dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
"Saya mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan penguatan kelembagaan Tim Percepatan Penurunan Stunting yang sudah dibentuk, membantu dan mefasilitasi pelaksanaan tugas dari tim pendamping keluarga melalui dukungan sarpras dan pembiayaan tim pendamping keluarga," ujarnya.
Selain dengan adanya TPK, Agus mengatakan, komitmen bersama untuk mengentaskan stunting juga sangat diperlukan. Mulai dari tingkat pusat hingga desa bahkan tingkat memerlukan komitmen kuat untuk bersama-sama memerangi stunting.
"Hal ini sesuai dengan Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang merupakan komitmen nasional, dan pengejawantahan komitmen kita bersama dalam menyelesaikan masalah stunting," imbuh Agus.
Deputi Agus menyampaikan, peran dari TPK juga akan dibantu oleh pihak lain, seperti dari penggerak PKK, Puskesmas, Posyandu, Pemerintah Desa/Kelurahan, Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu juga, Agus berpesan kepada daerah untuk mengembangkan sumber daya dan pangan lokal di daerah untuk memenuhi gizi anak-anak dan ibu-ibu hamil.
"Saya berharap momentum apel siaga Tim Pendamping Keluarga Nusantara Bergerak ini dapat menumbuhkan semangat Tim Pendamping Keluarga dalam meningkatkan pemahaman tentang pelaksanaan pendampingan keluarga dan melayani keluarga berisko stunting di Indonesia," pungkasnya.