Kamis 12 May 2022 20:37 WIB

Tersangka Tewas, Polisi Hentikan Kasus Pembunuhan Janda Wiwin di Bandung Barat

Diduga motif pembunuhan karena korban tak mau diajak nikah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Foto: Republika/djoko suceno
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi menghentikan kasus pembunuhan terhadap Janda Wiwin Sunengsih di Kabupaten Bandung Barat disebabkan tersangka Mulyadi yang merupakan kekasihnya tewas gantung diri. Tersangka ditemukan gantung diri pada sebuah pohon petai di sebuah kebun.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tersangka Mulyadi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Namun karena tersangka tewas maka penyidikan yang dilakukan dihentikan.

Baca Juga

"Tersangka meninggal dunia maka sesuai dengan pasal 109 ayat 2 KUHAP bahwa dalam hal penyidikan itu diberhentikan, penyidikan dihentikan demi hukum dengan pertimbangan tersangka meninggal dunia, dan hal ini akan disampaikan ke penuntut umum sesuai dengan KUHAP," ujarnya, Kamis (12/5/2022).

Ia menjelaskan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mulyadi kepada Wiwin terjadi pada Ahad (8/5/2022) lalu dan berujung korban hilang nyawa. Petugas di tim gabungan langsung bergerak mencari pelaku selama lima hari di area Gunung Bendera, Halimun berdasarkan saksi yang melihat pelaku melarikan diri.

"Motif pelaku berdasarkan keterangan saksi ini Mulyadi ini sakit hati karena korban yang merupakan pacar pelaku tidak mau diajak nikah," katanya.

Pihaknya masih mencari pisau yang digunakan pelaku menghabisi nyawa korban. Sebelumnya, polisi memastikan bahwa Mulyadi pembunuh janda Wiwin Sunengsih di Kabupaten Bandung Barat tewas karena gantung diri. Sebelumnya, pada Kamis (12/5/2022) pagi pelaku ditemukan tergantung di sebuah pohon besar di kebun milik warga dan terdapat seutas tali di bagian leher.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tersangka pertama kali ditemukan oleh saksi berinisial Y dan In dengan kondisi tergantung di sebuah pohon. Mereka membenarkan bahwa yang tergantung merupakan M.

"Pada 12 Mei ditemukan tersangka oleh saksi bernama Y dan In, ini sudah menggantung di sebuah pohon dan bersama-sama dengan masyarakat mengecek TKP yang menggantung diri dan membenarkan jenazah gantung diri itu merupakan saudara M," ujarnya, Kamis (12/5/2022).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement