Selasa 10 May 2022 17:19 WIB

Anggota DPRD Surabaya Pertanyakan Asuransi Kenpark

Anggota Komisi D DPRD Surabaya mempertanyakan asuransi Kenjeran Park.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi berdiri di depan salah satu pintu Kenjeran Water Park yang telah dipasang garis polisi, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (8/5/2022).  Anggota Komisi D DPRD Surabaya mempertanyakan asuransi Kenjeran Park.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi berdiri di depan salah satu pintu Kenjeran Water Park yang telah dipasang garis polisi, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (8/5/2022). Anggota Komisi D DPRD Surabaya mempertanyakan asuransi Kenjeran Park.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo mempertanyakan tidak dicantumkannya asuransi pada tiket masuk wahana kenjeran park (Kenpark) Surabaya. Padahal, kata dia, wahana wisata itu masuk dalam kategori beresiko tinggi. Apalagi setelah ambrolnya perosotan di wahana Kenpark yang menyebabkan belasan orang cedera.

"Wahana wisata itu ada yang dengan resiko tinggi, menengah, atau rendah. Menurut Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata kota Surabaya, wahana tersebut masuk kategori resiko tinggi," ujar Cahyo, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga

Menurut Cahyo pihak pengelola seharusnya menyantumkan asuransi dalam tiket masuk, agar pengunjung ada jaminan santunan ketika terjadi insiden. Asuransi kata dia, diatur dalam Perda nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang mengacu pada Undang-Undang Kepariwisataan.

"Asuransi menjadi tanggung jawab dari pengelola usaha pariwisata. Ketika kita dalami soal asuransi tersebut pihak pengelola kesulitan menjawab," ujarnya.

Cahyo mengatakan, ketika terjadi insiden, pihak pengelola tidak cukup memberikan santunan biaya pengobatan dan santunan asuranasi saja, melainkan juga santunan khusus. Santunan, kata dia, diberikan oleh pihak pengelola secara case by case.

Misalnya santunan kepada korban yang luka ringan diberikan sekali. Namun untuk yang mengalami cidera sampai cacat harus diperhatikan bagaimana sekolahnya dan pekerjaannya kelak.

Cahyo mengatakan, Komisi D memberikan penekanan kepada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata kota Surabaya, agar melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh tempat wisata. Terutama yang ada wahananya.

"Sedangkan untuk Dinas Kesehatan harus memastikan korban tertangani sampai selesai, jangan sampai ada kendala tidak terawat. Ini tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hal itu," kata dia.

Manajer Operasional PT Bangun Citra Wisata, Subandi, selaku pengelola Waterpark Kenjeran mengatakan pengunjung di wahana wisatanya sudah diasuransikan ke PT Artha Guna.

Saat ditanya mengapa tidak dicantumkan dalam tiket masuk, Subandi mengatakan tidak mengetahuinya karena itu tugas dari pihak IT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement