Selasa 10 May 2022 14:50 WIB

Sebanyak 53 Calon Jamaah Haji Provinsi Bengkulu Mengundurkan Diri

Calon jamaah haji bersangkutan tidak dapat berangkat karena berusia di atas 65 tahun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah jamaah calon haji dan umroh mengikuti pelatihan manasik di Al Mahmudah Manasik Haji Training Centre Setu, Tangerang Selatan, Banten, Ahad (20/3/2022). Seiring sudah dibukanya kembali Umroh dan makin dekatnya musim haji tahun 2022 sejumlah biro perjalan Haji dan Umroh mulai melakukan pelatihan tata cara melaksanakan ibadah haji dan umroh.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Sejumlah jamaah calon haji dan umroh mengikuti pelatihan manasik di Al Mahmudah Manasik Haji Training Centre Setu, Tangerang Selatan, Banten, Ahad (20/3/2022). Seiring sudah dibukanya kembali Umroh dan makin dekatnya musim haji tahun 2022 sejumlah biro perjalan Haji dan Umroh mulai melakukan pelatihan tata cara melaksanakan ibadah haji dan umroh.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu menyebutkan, sebanyak 53 calon jamaah haji di Provinsi Bengkulu yang bakal berangkat ke Tanah Suci pada 2022, mengundurkan diri, karena adanya pembatasan usia. Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu Zahdi Taher mengatakan, pengunduran diri calon jamaah haji tersebut terkendala aturan usia.

Hal itu disebabkan karena adanya pembatasan umur bagi calon jamaah. Sehingga mahrom atau orang tua dari calon jamaah haji bersangkutan tidak dapat berangkat karena berusia di atas 65 tahun.

"Karena adanya pembatasan umur yang diminta oleh Kementerian Arab Saudi, puluhan calon jamaah yang seharusnya berangkat ke Makkah tahun ini mengundurkan diri," kata Zahdi di Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Dia menjelaskan, untuk kuota 53 calon jamaah haji yang mengundurkan diri tersebut langsung digantikan oleh calon jamaah haji lainnya. Zahdi mengatakan, saat ini, seluruh calon jamaah haji yang akan berangkat pada Juni mendatang harus melunasi sisa pembayaran biaya haji.

Hal tersebut dilakukan agar data calon jamaah haji langsung terhubung ke Jakarta. Sehingga saat berangkat tidak mengalami kendala. Calon jamaah haji yang mengundurkan diri dari Kota Bengkulu 12 orang, Kabupaten Lebong tiga orang, Kabupaten Bengkulu Selatan tujuh orang, Kabupaten Seluma dua orang, Kabupaten Kaur lima orang, dan Kabupaten Mukomuko dua orang.

Sementara itu, Kabupaten Bengkulu Utara lima orang, Kabupaten Rejang Lebong tujuh orang, Kabupaten Bengkulu Tengah lima orang, dan Kabupaten Kepahiang empat orang. Kuota calon jamaah haji Provinsi Bengkulu yang berangkat pada 1443 Hijriyah sebanyak 747 orang dengan rincian dari Kota Bengkulu 140 orang, Kabupaten Rejang Lebong 106 orang, Kabupaten Bengkulu Utara 92 orang, Kabupaten Mukomuko 81 orang, Kabupaten Seluma 79 orang.

Sedangkan dari Kabupaten Bengkulu Selatan 59 orang, Kabupaten Kepahiang 50 orang, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Tengah sebanyak 43 orang, serta dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) satu orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement