JAKARTA -- Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pemerintah mengabaikan Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak membuat aturan pelaksana terkait pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal ini merupakan pertimbangan MK dalam putusan pengujian materi Undang-Undang Pilkada. "Kalau Pemerintah tidak menerbitkan Peraturan Pelaksana, maka bisa dianggap publik...
Berita Lainnya