Sabtu 07 May 2022 00:10 WIB

Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dinilai Abaikan MK

KASN agar membentuk tim khusus untuk mengawasi pengisian penjabat kepala daerah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pemerintah mengabaikan Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak membuat aturan pelaksana terkait pengangkatan penjabat kepala daerah. Hal ini merupakan pertimbangan MK dalam putusan pengujian materi Undang-Undang Pilkada. "Kalau Pemerintah tidak menerbitkan Peraturan Pelaksana, maka bisa dianggap publik...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement