Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan kebijakan untuk menambah masa libur sekolah di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten selama tiga hari hingga 12 Mei. Kebijakan tambahan masa libur ini sebagai upaya mengurai kemacetan pada arus balik lebaran 2022.
"Kemendikbud Ristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kemenhub terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek," ujar Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek Anang Ristato dalam keterangannya, Kamis (5/5/2022).
Advertisement