REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih melakukan reviu atau peninjauan akhir terhadap calon penjabat (pj) gubernur. Sementara, pada 15 Mei mendatang, terdapat lima gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya.
"Saat ini sedang tahap reviu akhir, masih di Kemendagri," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi Republika, Kamis (5/5).
Selain itu, dia mengatakan, sebagian besar pemerintah provinsi juga sudah mengusulkan nama-nama calon penjabat bupati dan wali kota. Saat ini, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) sedang mereviu satu per satu usulan tersebut sebelum diteruskan ke presiden.
"Kondisi terakhir, sebagian besar daerah sudah mengusulkan calon Pj Bupati dan Wali Kota. Saat ini, Kemendagri melalui Ditjen Otda sedang meriview satu per satu usulan tersebut, sebelum diteruskan ke Presiden," tutur Benni.
Berdasarkan data dari Kemendagri, lima gubernur yang habis masa jabatannya pada 15 Mei 2022 antara lain gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Kemudian disusul gubernur Aceh yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 5 Juli 2022 dan gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.
Sementara, terdapat 43 bupati maupun wali kota yang tersebar di beberapa provinsi juga akan mengakhiri masa jabatannya pada 22 Mei 2022. Bupati/wali kota yang segera berakhir masa jabatannya itu di antaranya bupati Bekasi, wali kota Salatiga, wali kota Yogyakarta, bupati Kepulauan Sangihe, wali kota Ambon, wali kota Jayapura, dan lain-lain.
Secara keseluruhan, sebanyak tujuh gubernur, 18 wali kota, dan 76 bupati akan mengakhiri masa jabatannya sepanjang tahun 2022. Pada tahun berikutnya, terdapat 170 kepala daerah yang terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota berakhir masa jabatannya pada 2023.
Daerah akan dipimpin penjabat hingga terpilih kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak nasional 2024. Masa jabatan penjabat kepala daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.