REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan, pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia merupakan hak warga negara untuk berserikat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun sebagai organisasi profesi, itu merupakan kewenangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Karena bukan berbentuk organisasi profesi, ia meminta kepada pengurus PDSI untuk berkomunikasi dengan IDI terkait profesi kedokteran. Harapannya, keduanya dapat berkolaborasi demi kemajuan dunia kedokteran.
"Penting kolaborasi jadi positif, tidak perlu pikir negatif apalagi kontra. Justru bagi IDI jadi renungan bersama, pemerintah, masyarakat," ujar Rahmad.
Kendati demikian, ia memandang lahirnya PDSI sebagai salah satu bentuk refleksi IDI untuk mesejahterakan para anggotanya. Juga sebagai bahan renungan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan organisasi.
"Kalau ada lembaga atau organisasi baru kita positif dan justru renungan bagi IDI untuk perbaiki. Lebih akomodatif, ngemong, bina, kalau ada anggota yang di luar koridor ya dirangkul," ujar Rahmad.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) yang baru saja resmi dideklarasikan memang berbentuk organisasi massa (ormas). Bentuk tersebut sudah dimohonkan kepada pemerintah sebelum organisasi ini resmi terbentuk.
"Iya, mau nggak mau sebagai ormas, belum sebagai organisasi profesi, enggak," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman.
Dia menjelaskan, PDSI bisa saja mengubah status atau bentuk perkumpulan mereka menjadi organisasi profesi. Namun, PDSI harus kembali mengajukan surat permohonan kepada pemerintah guna mengubah bentuk organisasi tersebut.
"Kalau terkait itu mau jadi organisasi profesi atau nggak, ya itu nanti bergantung mereka, kami nggak tahu nanti apakah mau jadi organisasi profesi atau tidak," katanya.