Kategori keempat, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Kategori ini khusus bagi warga negara asing (WNA). Dana JHT-nya akan dicairkan sebelum atau setelah WNA tersebut meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kategori kelima, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap. Pencairan dana JHT-nya akan dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah pekerja itu ditetapkan mengalami cacat total tetap. "Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Syarat pencairan dana JHT bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, dan surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat.
Kategori keenam, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Dana JHT-nya akan diserahkan kepada ahli waris yang meliputi janda, duda, atau anaknya.
Apabila tiga ahli waris itu tidak ada, maka dana JHT-nya akan diberikan kepada keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, atau kepada saudara kandung, atau mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya. Apabila masih tak ada, maka dana JHT-nya akan diberikan kepada Balai Harta Peninggalan.
Dalam ketentuan penutup Permenaker terbaru ini, dinyatakan bahwa Permenaker 19/2015 tentang JHT dan Permenaker 2/2022 tentang JHT tidak berlaku lagi.