Rabu 27 Apr 2022 23:57 WIB

27 SPBU di Jambi Beroperasi 24 Jam Selama Musim Mudik Lebaran

Ini untuk mengantisipasi kebutuhan bahan bakar selama lebaran.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU (ilustrasi). Sebanyak 27 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah Provinsi Jambi yang berada di jalur mudik dioperasionalkan 24 jam selama musim arus mudik dan arus balik Lebaran.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU (ilustrasi). Sebanyak 27 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah Provinsi Jambi yang berada di jalur mudik dioperasionalkan 24 jam selama musim arus mudik dan arus balik Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Sebanyak 27 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam wilayah Provinsi Jambi yang berada di jalur mudik dioperasionalkan 24 jam selama musim arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Pertamina Ritel Jambi, untuk mengantisipasi kebutuhan bahan bakar selama lebaran terdapat SPBU yang ber-operasional selama 24 jam," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga

SPBU yang beroperasi selama 24 jam tersebut merupakan SPBU yang berada di jalur mudik, khusunya SPBU yang berada di Jalan lintas nasional. Di antaranya dua SPBU di Kota Jambi, empat SPBU di Kabupaten Muaro Jambi dan dua SPBU di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kemudian empat SPBU di Kabupaten Batanghari, dua SPBU di Kabupaten Tebo dan delapan SPBU di Kabupaten Bungo. Selanjutnya masing-masing dua SPBU di Kabupaten Sarolangun dan Merangin, serta satu SPBU di Kota Sungai Penuh.

"Dengan di buka selama 24 jam, artinya Pertamina menjamin bahan bakar untuk pemudik tersedia," kata Al Haris.

Sementara itu, jika terjadi kecurangan yang dilakukan oleh pihak SPBU maka akan diberikan sanksi kepada pengelola SPBU. Dimana Pemerintah Provinsi Jambi telah menginstruksikan kabupaten dan kota di Provinsi Jambi untuk melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada SPBU yang melakukan pelanggaran.

Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, SPBU tersebut beroperasional mulai dari 19 April sampai dengan 10 Mei 2022. "SPBU tersebut saat ini sudah beroperasional, harapannya ini dapat membantu pemudik memenuhi bahan bakar dalam perjalanan mudik," kata Johansyah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement