REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada pemberian bukti pelanggaran (tilang) saat pelaksanaan filterisasi sistem ganjil-genap one way di Tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan ini diterapkan mulai Kamis (28/4/2022).
"Tidak ada penindakan apa-apa," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Sambodo mengatakan, pihaknya akan menempatkan petugas untuk melakukan filterisasi agar pelat nomor kendaraan yang masuk Tol Jakarta-Cikampek sesuai dengan tanggalnya. Jika pun ada penindakan yang akan dilakukan petugas kepolisian yakni hanya mencegah kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai untuk masuk ke Tol Jakarta-Cikampek.
"Jadi, ketika yang bersangkutan akan masuk ke jalan tol jika tidak sesuai tanggalnya maka akan diluruskan saja, tidak boleh masuk ke tol," kata Sambodo.
Adapun daftar gerbang tol yang akan diberlakukan filterisasi ganjil-genap yakni:
GT Pondok Gede/Pangkalan Jati
GT Bekasi Barat
GT Bekasi Timur
GT Tambun
GT Cibitung
GT Cikarang Barat
GT Cibatu
GT Cikarang Pusat/Timur
Dengan jadwal penerapan sistem ganjil-genap one way tersebut yakni:
- Arus Mudik dari KM47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM414 GT Kalikangkung, Semarang:Kamis (28/4) mulai pukul 17.00 WIB hingga 00.00 WIB.Jumat (29/4) mulai pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB.Sabtu (30/4) mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.Minggu (1/5) mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
- Arus Balik dari KM414 GT Kalikangkung, Semarang sampai KM47 Tol Jakarta-CikampekJumat (6/5) mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB.Sabtu (7/5) mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.Minggu (8/5) mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.Senin (9/5) mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.