REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumatra Utara (Sumut) memberi peringatan keras kepada pihak tertentu yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa. Polda akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa minta THR kepada masyarakat dan pengusaha menjelang Idul Fitri 1443 Hijriyah.
"Instruksi peringatan dan penindakan tersebut sesuai dengan arahan Mabes Polri kepada Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Kota Medan, Provinsi Sumut, Selasa (27/4/2022).
Hadi menyebutkan, jika ada ormas yang meminta THR secara paksa pasti ditindak. Masyarakat pun diimbau segera melaporkan kepada petugas kepolisian jika ada permintaan THR secara paksa. Hal itu karena perbuatan tersebut termasuk pemerasan. "Jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib, karena akan kita tindak lanjuti," kata Hadi.