Rabu 27 Apr 2022 00:55 WIB

Pemerintah Diminta Patuhi Rekomendasi PP Muhammadiyah Soal Wadas

Rekomendasi Wadas PP Muhammadiyah dinilai pro rakyat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Aliansi Solidaritas Untuk Wadas menggelar unjuk rasa di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Selasa (22/3/2022). Pada aksi Wadas Menggugat ini mereka menuntut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menghentikan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo. Serta menuntut Ganjar Pranowo untuk mencabut IPL Bendungan Bener dan mengeluarkan Wadas dari IPL Bendungan Bener.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Aliansi Solidaritas Untuk Wadas menggelar unjuk rasa di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Selasa (22/3/2022). Pada aksi Wadas Menggugat ini mereka menuntut Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menghentikan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo. Serta menuntut Ganjar Pranowo untuk mencabut IPL Bendungan Bener dan mengeluarkan Wadas dari IPL Bendungan Bener.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Warga Wadas, Purworejo Julian Dwi Prasetya, mendukung poin-poin rekomendasi PP Muhammadiyah mengenai polemik di Wadas. Ia mendesak Pemerintah beserta unsur terkait mematuhi rekomendasi tersebut.

Julian mengapresiasi perhatian PP Muhammadiyah terhadap penolakan tambang andesit di Wadas. Menurutnya, poin-poin yang tercantum dalan rekomendasi PP Muhammadiyah sudah sejalan dengan prinsip perjuangan warga.

Baca Juga

"Kami mengapresiasi PP Muhammadiyah yang sudah mengeluarkan pernyataan sikap dan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah. Tentu dalam hal ini, koalisi advokat, GempaDewa mendukung rekomendasi tersebut," kata Julian kepada Republika, Selasa (26/4/2022).

Julian meminta pemerintah menjalankan rekomendasi PP Muhammadiyah soal polemik Wadas. Sebab menurutnya, Pemerintah mestinya berpihak pada kesejahteraan rakyatnya.

"Kami berharap pemerintah bisa membuka diri terima masukan ini dan melaksanakan rekomendasi tersebut yang pro terhadap rakyat," ujar Julian.

Namun Julian tak berharap banyak kali ini. Sebab ia mewaspadai sikap Pemerintah yang cenderung menelantarkan pendapat yang berbeda dari kemauan mereka.

"Kami berharap semoga pemerintah tidak abai dan tidak tutup mata. Biasanya pemerintah ketika ada kritik dari masyarakat karena itu perbedaan pandangan kemudian diabaikan," ucap Julian.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait kasus kekerasan di Desa Wadas, Purworejo. Pertama, PP Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada oknum aparat kepolisian yang diduga terlibat melakukan kekerasan terhadap warga, aktivis dan jurnalis. Sanksi pun wajib diberikan kepada aparat yang terindikasi melakukan konter-narasi bertentangan dengan fakta lapangan soal kekerasan  telah terjadi secara meyakinkan kepada warga Wadas.

"Pemerintah juga harus menindak tegas buzzer yang merusak marwah demokrasi subtantif," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah Trisno Raharjo dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat konferensi pers pada Senin (25/4/2022).

Kedua, PP Muhammadiyah mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian untuk menindaklanjuti temuan-temuan lapangan oleh Komnas HAM dan dugaan maladministrasi dalam pelayanan Listrik/Internet oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam menyikapi masalah di Desa Wadas Purworejo.

Ketiga, mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian supaya memiliki kearifan dan bijaksana dalam merespon aspirasi warga di Desa Wadas dan gerakan masyarakat sipil dengan menghentikan kontra-narasi di media sosial yang merugikan penyampaian aspirasi perjuangan lingkungan warga.

Keempat, PP Muhammadiyah meminta Pemerintah Pusat untuk membuka akses informasi dan menjelaskan terkait SIUP Proyek Strategis Nasional. Terakhir, PP Muhammadiyah meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memitigasi secara serius, akuntabel, transparan, independen, dan profesional terkait dampak degradasi kualitas lingkungan hidup dan potensi kebencanaan yang diakibatkan oleh Proyek Strategis Nasional di seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement